WARGA YOGYA MENOLAK MILISI SIPIL : DEMO BUKAN URUSAN MASSA SIPIL UNTUK DIBUBARKAN

 

YOGYAKARTA — Komite Pengaduan Masyarakat (KPM) menilai keterlibatan kelompok masyarakat sipil dalam pengamanan aksi demonstrasi harus ditempatkan secara tegas dalam koridor hukum.

Jangan sampai istilah “membantu pengamanan” kemudian ditafsirkan sebagai kewenangan untuk menghadang, mengintimidasi, menyerang, atau membubarkan massa aksi.

Persoalannya sederhana : siapa yang mempunyai kewenangan melakukan pengamanan dan pembubaran demonstrasi?

Jawabannya tidak boleh dibuat kabur.

DEMONSTRASI ADALAH HAK KONSTITUSIONAL

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. UU Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas mengatur bentuk penyampaian pendapat di muka umum, termasuk unjuk rasa atau demonstrasi.

Namun hak tersebut juga mempunyai batas. Peserta aksi wajib melaksanakan kegiatan secara bertanggung jawab dan tidak boleh membawa benda yang membahayakan keselamatan umum. Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang berlaku.

Di sinilah negara harus hadir.

POLISI MEMILIKI TANGGUNG JAWAB UTAMA

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas pokok Polri, antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 juga memberikan tugas kepada Polri untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

Bahkan secara khusus, UU Nomor 9 Tahun 1998 menempatkan Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta penyampaian pendapat dan menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan serta ketertiban umum.

Artinya, ketika terjadi demonstrasi, negara tidak boleh menyerahkan fungsi penegakan hukum kepada kelompok masyarakat secara bebas.

KELOMPOK SIPIL BUKAN POLISI

KPM menegaskan : membantu menjaga keamanan tidak sama dengan memiliki kewenangan kepolisian.

UU Kepolisian memang mengenal bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Namun kewenangannya terbatas. Penjelasan UU Nomor 2 Tahun 2002 menerangkan bahwa pengamanan swakarsa mempunyai kewenangan kepolisian yang terbatas pada lingkungan tertentu, seperti lingkungan permukiman, tempat kerja, atau pendidikan.

Karena itu, keberadaan kelompok masyarakat di sekitar lokasi demonstrasi tidak otomatis memberikan kewenangan kepada mereka untuk membubarkan demonstrasi, memaksa peserta meninggalkan lokasi, melakukan tindakan kekerasan, atau bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum.

Seragam organisasi, atribut, massa yang banyak, atau klaim “menjaga keamanan” tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan hukum untuk membubarkan demonstrasi.

ATURAN POLRI JUSTRU MENEKANKAN PERLINDUNGAN PESERTA AKSI

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa pengamanan demonstrasi bertujuan antara lain memberikan perlindungan keamanan kepada peserta aksi, menjaga kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Lebih jauh, aturan tersebut menempatkan pencegahan bentrokan massa dan pencegahan pihak lain mengganggu pelaksanaan penyampaian pendapat sebagai bagian dari pengamanan.

Dengan demikian, apabila ada kelompok sipil yang justru berhadapan dengan demonstran sehingga menimbulkan benturan, maka situasi tersebut harus dipertanyakan secara serius.

Apakah keberadaan mereka benar-benar untuk mencegah konflik, atau justru menambah potensi konflik?

SIAPA YANG BOLEH MEMBUBARKAN?

KPM menegaskan pentingnya membedakan tiga hal :

Pertama, masyarakat boleh menjaga keamanan lingkungan dan mencegah gangguan di wilayahnya sesuai kewenangan hukum.

Kedua, masyarakat tidak otomatis mempunyai kewenangan untuk mengambil alih fungsi kepolisian dalam pengamanan demonstrasi.

Ketiga, apabila suatu demonstrasi memang memenuhi kondisi yang menurut UU dapat dibubarkan, tindakan pembubaran harus dilakukan oleh aparat yang mempunyai kewenangan hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku – bukan diserahkan kepada massa sipil.

Polri sendiri menjelaskan bahwa setelah menerima pemberitahuan demonstrasi, kepolisian mempunyai kewajiban melakukan koordinasi, mempersiapkan pengamanan lokasi dan rute, memberikan perlindungan kepada peserta, serta menyelenggarakan pengamanan.

KASUS GRAMEDIA HARUS DIEVALUASI

Dalam aksi mahasiswa di kawasan Simpang Empat Gramedia Yogyakarta pada 1 September 2026, Polda DIY menyatakan pengamanan melibatkan personel Polri dengan bantuan jaga warga dan ormas. Polda juga mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara massa aksi dan warga yang kemudian menimbulkan keributan serta korban luka ringan.

UGM kemudian menyampaikan keprihatinan karena sejumlah mahasiswa mengalami luka dan menegaskan bahwa perlindungan peserta aksi merupakan tanggung jawab aparat kepolisian terhadap mahasiswa maupun masyarakat secara keseluruhan.

Fakta tersebut harus menjadi bahan evaluasi.

Jika kelompok masyarakat ditempatkan untuk membantu keamanan, siapa yang memberikan tugas? Apa batas tugasnya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah mereka hanya menjaga lingkungan atau sampai berhadapan dengan peserta demonstrasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga maupun mahasiswa dan tidak terjadi pembentukan konflik horizontal.

JANGAN RAKYAT DIHADAPKAN DENGAN RAKYAT

KPM tidak mempersoalkan masyarakat yang ingin membantu menciptakan keamanan.

Yang dipersoalkan adalah ketika fungsi pengamanan berubah menjadi fungsi menghadapi demonstran.

Negara mempunyai aparat penegak hukum. Negara mempunyai prosedur pengamanan demonstrasi. Negara mempunyai aturan mengenai kapan suatu aksi dapat dihentikan atau dibubarkan.

Maka jangan sampai terjadi situasi :

Polisi berada di satu sisi, mahasiswa di sisi lain, kemudian kelompok masyarakat ditempatkan di antara keduanya untuk menghadapi mahasiswa.

Jika hal tersebut terjadi, maka yang muncul bukan keamanan, tetapi potensi konflik horizontal.

Yogyakarta tidak membutuhkan rakyat yang saling berhadapan.

Yogyakarta membutuhkan negara yang hadir dan aparat yang profesional.

KPM MENUNTUT

KPM menyerukan :

Hentikan segala bentuk penggunaan kelompok sipil untuk menghadapi atau membubarkan massa demonstrasi di luar kewenangan hukum.

Polri harus menjadi penanggung jawab utama pengamanan demonstrasi sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 dan UU Nomor 2 Tahun 2002.

Kelompok masyarakat yang membantu keamanan harus mempunyai batas tugas yang jelas dan tidak mengambil alih kewenangan kepolisian.

Investigasi secara transparan benturan yang terjadi di kawasan Simpang Empat Gramedia pada 1 September 2026.

Ungkap siapa yang mengoordinasikan kelompok masyarakat yang berada di lokasi, apa tugas mereka, dan berdasarkan dasar hukum apa mereka dilibatkan.

Pastikan mahasiswa, masyarakat umum, dan aparat sama-sama memperoleh perlindungan hukum.

Jangan menggunakan masyarakat sebagai alat untuk menghadapi masyarakat lainnya.

KPM menegaskan :

Demonstrasi bukan wilayah tanpa hukum.

Tetapi pengamanan demonstrasi juga bukan kewenangan bebas kelompok sipil.

Mahasiswa bukan musuh masyarakat.

Masyarakat bukan aparat penegak hukum.

Dan polisi bukan penonton ketika rakyat berhadapan dengan rakyat.

Jika negara ingin menjaga Yogyakarta tetap aman, maka jalannya bukan dengan memperbanyak kelompok yang berhadapan di jalan.

Jalannya adalah hukum, profesionalisme kepolisian, dialog, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Suara rakyat bukan musuh negara.
Kritik bukan kejahatan.
Mahasiswa bukan musuh masyarakat.
Dan keamanan tidak boleh dibangun dengan mempertentangkan rakyat dengan rakyat.

( Deny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *