Tuban — Aktivitas tambang tanah merah di Desa Kuang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, hingga kini masih terus beroperasi secara terbuka meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Lebih jauh, praktik di lokasi juga disinyalir melibatkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat dan armada angkut.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan berlangsung intens. Alat berat terus bekerja mengeruk tanah, sementara truk-truk pengangkut hilir mudik tanpa henti, mengangkut material keluar dari lokasi tambang. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sumber masyarakat menyebutkan tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial Mm. Hingga kini, belum ada kejelasan legalitas usaha tersebut, sementara aktivitas terus berjalan seolah tanpa hambatan.

Distribusi material tanah merah diduga mengarah ke wilayah Pakah, tepatnya di Desa Nggesing, yang mengindikasikan adanya rantai pasok industri yang aktif dan terorganisir.
WARGA RESAH, NEGARA DIDUGA DIRUGIKAN
Keresahan warga kian memuncak. Selain dampak lingkungan yang mulai terasa, dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan tambang dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius.
BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk aktivitas industri skala besar. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
LIN ANGKAT SUARA: MINTA PENINDAKAN TEGAS
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tuban, Muanton, secara tegas meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
“Jika terbukti tidak berizin dan menggunakan BBM subsidi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah hukum serius. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas seperti ini berpotensi membuka ruang praktik ilegal yang lebih luas serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

POTENSI PIDANA BERLAPIS
Aktivitas tersebut berpotensi menyeret pelaku pada jerat hukum berlapis, di antaranya:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (aktivitas tanpa izin)
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (kerusakan lingkungan)
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan BBM subsidi)
Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berat.
DESAKAN: APARAT JANGAN TUTUP MATA
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum, Dinas ESDM, serta pemerintah daerah untuk segera turun ke lokasi dan melakukan investigasi menyeluruh.

Ketiadaan tindakan tegas justru berpotensi menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
BELUM ADA KLARIFIKASI
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun pihak yang disebut-sebut terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media masih terus melakukan upaya konfirmasi guna memastikan keberimbangan informasi.














Response (1)