YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kalurahan Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp4,22 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Selasa (30/6/2026), setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial K, mantan Jagabaya Kalurahan Condongcatur, dan RCS, Lurah Condongcatur. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan, penyidikan perkara telah dilakukan secara intensif dengan memeriksa 19 saksi yang berasal dari unsur perangkat kalurahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tiga orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidik turut mengantongi hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY melalui Laporan Nomor PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025. Audit tersebut menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.224.342.510,90.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kalurahan Persil 88 dengan membiarkan bahkan merestui penyewaan tanah kas desa kepada pihak lain tanpa memperoleh izin Gubernur DIY maupun melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Akibat perbuatan tersebut, negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Condongcatur, diduga mengalami kerugian lebih dari Rp4,22 miliar, sementara pihak lain memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1228/M.4/Fd.1/06/2026.
Sementara itu, tersangka RCS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan masih terus berlanjut dan Kejati DIY membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum maupun pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
( *)
- Perkuat Nasionalisme, Kemhan RI Gelar Sosialisasi Bela Negara bagi Pekerja
- Polda DIY Bongkar Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rp1,74 Miliar, Lurah Condongcatur Jadi Tersangka
- <a href="https://buserinvestigasi.id/ratusan-<a href="https://buserinvestigasi.id/anggota-satgas-tmmd-wiltas-ke-127-kodim-0912-kubar-gotong-royong-bantu-warga-cari-kayu-bakar-untuk-syukuran”>warga-banyon-tuntut-pencopotan-dukuh”>Ratusan Warga Banyon Tuntut Pencopotan Dukuh














Responses (4)