Tambang Ilegal Kasiman: Ketika Negara Menutup Mata dan Warga Jadi Korban

Bojonegoro, Jawa Timur — Di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, suara mesin ekskavator kini lebih nyaring daripada doa warga. Tanah yang dulu hijau kini berlubang, sementara truk-truk pengangkut material galian C melintas tanpa henti. Semua berjalan bebas, meski aktivitas tambang ini diduga kuat ilegal dan tanpa izin resmi.

 

Ironisnya, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah seolah memilih diam. Laporan warga tak digubris, pengawasan nyaris tak ada, dan hukum tampak lumpuh di hadapan uang dan kuasa.

 

“Sudah bertahun-tahun kami mengeluh. Tapi yang datang bukan penegakan hukum, melainkan debu dan kebisingan,” ujar seorang warga Kasiman, Kamis (23/10/2025).

 

Operasi Gelap di Tanah Terbuka

Dari hasil penelusuran lapangan, tambang yang disebut milik Mintoro, warga asal Lamongan, beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Tak ada papan nama perusahaan, tak ada tanda resmi dari instansi terkait — hanya alat berat yang terus menggali.

 

Padahal, Pasal 35 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas mengatur bahwa setiap penambangan harus memiliki izin. Pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Namun di lapangan, hukum tak bergigi. Seakan-akan ada “zona kebal hukum” di Kasiman yang tak tersentuh oleh Polres Bojonegoro.

 

Ketika Hukum Diam, Uang Bicara

Sumber internal yang enggan disebut namanya menyebut, aktivitas tambang ini sudah lama berjalan di bawah bayang-bayang pembiaran aparat. “Selama setoran lancar, urusan aman,” ujarnya lirih.

 

Dugaan permainan antara pelaku tambang dan oknum penegak hukum pun menyeruak. Publik menduga, ada persekongkolan terselubung yang membuat tambang ilegal itu tetap eksis, meski pelanggarannya terang-benderang.

 

Menurut PBH Lembaga Investigasi Negara (LIN), sikap diam aparat berpotensi menyalahi Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

 

“Ketika penegak hukum tahu tapi memilih tidak menindak, itu artinya mereka bagian dari kejahatan,” tegas perwakilan LIN.

 

Desa yang Tercekik Debu

Kerusakan lingkungan kini mulai menelan kehidupan warga. Jalan desa rusak berat, sawah retak, dan udara dipenuhi debu. Warga mengaku kerap terpaksa menutup pintu dan jendela sepanjang hari agar tidak sesak napas.

 

Anak-anak sering batuk, dan hasil panen turun drastis. “Kami tidak minta banyak, hanya udara bersih dan jalan yang bisa dilewati tanpa truk tambang,” keluh seorang petani.

 

Aktivis lingkungan Bojonegoro, Ririn Astuti, menilai tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk perampokan terhadap ruang hidup warga desa.

 

“Tambang ilegal adalah wajah nyata kerakusan. Ia menggali bukan hanya tanah, tapi juga masa depan rakyat kecil,” ujarnya.

 

Negara Ditantang untuk Hadir

Warga Kasiman bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Polda Jawa Timur turun langsung menindak kasus ini. Mereka meminta alat berat disita, lokasi tambang ditutup, dan semua pihak yang terlibat diperiksa tanpa pandang bulu.

 

“Hukum tidak boleh tunduk pada uang. Kalau Polres Bojonegoro tak sanggup, biarkan Polda atau bahkan Mabes Polri ambil alih,” kata R. I. Wiratmoko, Ketua Umum LIN.

 

Catatan Redaksi

Tim redaksi telah berupaya menghubungi Polres Bojonegoro dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk konfirmasi terkait dugaan tambang ilegal di Kasiman. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.

 

Analisis Redaksi

Kasiman adalah potret kecil dari persoalan besar: lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Indonesia.

Bila aparat terus menutup mata dan membiarkan pelaku melenggang, maka hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang berkuasa.

 

Tambang ilegal di Kasiman bukan hanya masalah pasir dan batu, melainkan simbol tentang bagaimana negara gagal melindungi rakyatnya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *