Ketum LIN Gus Robi Laporkan Oknum yang Mengatasnamakan Organisasi ke Polresta Gowa dan Polda Sulsel

 

GOWA ,-  Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi Irawan Wiratmoko, mengambil langkah hukum menyikapi dugaan penggunaan nama organisasi oleh seseorang yang disebut tidak tercatat sebagai pengurus maupun anggota resmi LIN.

Gus Robi menyebut, pihak yang dimaksud adalah Nasrum Dg Tarang. Berdasarkan pengecekan internal DPP LIN, nama tersebut disebut tidak tercatat sebagai anggota resmi dan tidak memiliki dokumen organisasi berupa SK, KTA maupun mandat dari DPP LIN.

Atas persoalan tersebut, Gus Robi menyatakan telah membuat laporan kepada Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.

“Ketua Umum LIN langsung melaporkan pemakaian nama LIN oleh Nasrum ke Polresta Gowa dan Polda Sulsel,” tegas Gus Robi.

Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik serta marwah organisasi sekaligus mencegah masyarakat dirugikan oleh pihak yang menggunakan nama LIN tanpa kewenangan.

“LIN hadir untuk negeri, bukan untuk dipakai oknum mencari keuntungan pribadi. Kita tidak akan membiarkan ada pihak yang mengatasnamakan LIN secara tidak sah,” ujarnya.

Minta Media Kedepankan Verifikasi

Gus Robi juga mengingatkan media agar tidak terburu-buru memuat pemberitaan yang mencantumkan nama LIN maupun kegiatan yang mengatasnamakan organisasi tersebut tanpa melakukan verifikasi.

Ia meminta setiap informasi terkait kepengurusan maupun kegiatan LIN dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang memiliki kewenangan di tingkat DPP.

“Untuk media, kami berharap saat menulis berita melakukan klarifikasi dan menanyakan kebenaran informasi. Jangan asal menulis. Ingat Kode Etik Jurnalistik,” pesannya.

Menurut Gus Robi, verifikasi diperlukan agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai siapa yang secara resmi memiliki kewenangan mewakili LIN.

DPP LIN Tegaskan Administrasi Kepengurusan

DPP LIN menegaskan bahwa legalitas dan administrasi kepengurusan menjadi salah satu dasar bagi seseorang atau lembaga di daerah untuk mengatasnamakan organisasi.

Setiap kepengurusan, kata Gus Robi, harus memiliki dokumen organisasi yang sah serta tercatat sesuai ketentuan internal dan administrasi pemerintahan yang berlaku.

Karena itu, pihak yang mengaku sebagai pengurus LIN namun tidak dapat menunjukkan dasar kewenangan dari organisasi, menurut DPP LIN, akan diminta memberikan klarifikasi.

Langkah hukum pun disiapkan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan nama, atribut, kewenangan atau identitas organisasi.

DPP LIN menegaskan persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi urusan internal organisasi, tetapi telah dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian berdasarkan proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

( Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *