Dugaan Pengeroyokan di Sanggrahan Masuk Ranah Hukum, Ketua DPRD Sleman: Jangan Ada Intervensi!

 

SLEMAN — Dugaan pengeroyokan di kawasan Sanggrahan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, kini bergulir ke ranah hukum. Seorang warga  melaporkan dugaan pemukulan yang disebut terjadi setelah dirinya bersama sejumlah teman mendatangi sebuah lokasi di kawasan tersebut pada 25 Agustus 2026.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda menyampaikan sikap tegas: hak pelapor harus dihormati dan proses hukum tidak boleh diintervensi.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena perkara ini disebut melibatkan sejumlah pihak yang hadir di lokasi, termasuk unsur lingkungan dan aparat pembina keamanan wilayah sebagaimana tercantum dalam keterangan pelapor.

Ganda menegaskan, siapa pun yang berkaitan dengan perkara hukum tetap memiliki kewajiban menghormati proses yang sedang berjalan.

“Kita hormati hak pelapor,” tegas Ganda saat dihubungi melalui telepon.

Ia juga menekankan bahwa anggota DPRD maupun pihak lain tidak boleh menggunakan kedudukan atau pengaruhnya untuk mengganggu proses penegakan hukum.

“Semua anggota DPRD juga wajib menghormati proses hukum,” katanya.

Ketua DPRD: Jangan Ada Intervensi

Ganda meminta aparat penegak hukum diberikan ruang untuk memeriksa seluruh pihak secara objektif. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlebih dahulu memberikan vonis sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

“Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Bahkan, Ganda secara terbuka mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi proses hukum.

“Jangan sampai ada intervensi terhadap proses hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa perkara dugaan pengeroyokan tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan hukum, bukan persoalan yang diselesaikan melalui tekanan, kedudukan, maupun pengaruh pihak tertentu.

Laporan Resmi Sudah Masuk Polda DIY

Perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian. Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 20.53 WIB.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut dugaan pengeroyokan terjadi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sanggrahan, kawasan Joglo Ndalem Karaharjan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Wahyudianto, sebelum kejadian, pelapor bersama teman-temannya diarahkan menuju lokasi oleh perangkat lingkungan setempat dan sejumlah warga.

Sesampainya di lokasi, rombongan disebut bertemu dengan Ketua RW, Ketua RT, dukuh, Bhabinkamtibmas serta sejumlah warga.

“Setelah sampai di sana, pelapor dan teman-teman bertemu sapa dengan Pak RW dan yang lainnya,” jelas Wahyudianto.

Namun, situasi kemudian disebut berubah.

Menurut keterangan yang disampaikan pelapor kepada kuasa hukumnya, kondisi penerangan di lokasi menjadi remang-remang. Pelapor dan teman-temannya kemudian diminta duduk.

“Waktu itu lampu di lokasi remang-remang dan sesampai pelapor dan teman-temannya disuruh duduk,” ujar Wahyudianto.

Setelah itu, menurut laporan, terjadi dugaan pemukulan terhadap pelapor dan sejumlah rekannya.

Tidak berhenti di situ. Pelapor juga mengaku setelah kejadian diminta tetap berada di lokasi dan membuat surat pernyataan bermaterai.

Rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang harus diuji melalui proses hukum.

Siapa yang Bertanggung Jawab? Aparat Diminta Ungkap Terang

Dengan telah masuknya laporan ke kepolisian, pertanyaan publik kini bukan sekadar mengenai apakah peristiwa tersebut benar terjadi, tetapi juga apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, siapa saja yang berada di tempat kejadian, serta bagaimana rangkaian peristiwa hingga dugaan pemukulan itu terjadi.

Apakah benar terjadi pengeroyokan sebagaimana dilaporkan?

Siapa saja yang terlibat?

Apa pemicu awal peristiwa?

Dan bagaimana posisi masing-masing pihak yang disebut berada di lokasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan saksi, bukti, rekaman apabila tersedia, serta alat bukti lain yang relevan.

Karena itu, pernyataan Ketua DPRD Sleman mengenai pentingnya proses hukum menjadi relevan agar perkara tidak berhenti pada saling klaim antara pihak yang melapor dan pihak yang dilaporkan.

Jangan Ada Tekanan, Fakta Harus Bicara

Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di tingkat lokal. Ketika sebuah laporan telah diterima kepolisian, seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Pelapor berhak mendapatkan perlindungan serta proses hukum yang layak. Sementara pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah.

Karena itu, aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional, transparan dan objektif.

Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda kembali menegaskan agar tidak ada pihak yang mencoba mencampuri kewenangan aparat.

“Hak pelapor harus kita hormati.”

Kini publik tinggal menunggu bagaimana kepolisian mengurai perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti.

Sebab dalam perkara hukum, bukan siapa yang paling kuat berbicara yang seharusnya menentukan kebenaran—melainkan bukti yang diuji melalui proses hukum.

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *