Polresta Sleman Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Cairan Sintetis dan Sabu, Tiga Orang Ditangkap

 

SLEMAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika golongan I yang melibatkan tembakau sintetis, cairan sintetis dan sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan puluhan barang bukti, termasuk 53,4 gram tembakau sintetis dan 6,61 gram sabu.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, S.H., mengatakan kasus tersebut bermula ketika petugas memperoleh informasi dari media sosial mengenai dugaan penjualan narkotika di wilayah Sleman.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Pondokrejo, Tempel, Sleman.

Ketiga tersangka masing-masing EEZU (24), pelajar/mahasiswa yang disebut belum bekerja dan berdomisili di Muntilan, Magelang; BF (27), buruh harian lepas asal Muntilan; serta MFS (24), pelajar/mahasiswa asal Muntilan.

Menurut keterangan kepolisian, para tersangka diduga membuat tembakau sintetis dengan menggunakan cairan sintetis yang disemprotkan ke tembakau biasa. Barang tersebut kemudian dikemas dalam plastik klip dan diduga diedarkan menggunakan sistem pemetaan lokasi atau mapping di wilayah Sleman dan Magelang.

Polisi juga menyebut cairan sintetis dikemas dalam botol berukuran kecil. Informasi mengenai lokasi paket dan peta pengambilannya kemudian dikirim melalui sebuah akun Instagram.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Tembakau sintetis seberat total 53,4 gram;
– Dua botol spray cairan sintetis masing-masing 2,5 ml;
– Sabu seberat 6,61 gram;
– Tembakau biasa seberat 8,09 gram;
– Tujuh botol cairan sintetis ukuran 5 ml;
– 54 botol kosong ukuran 2,5 ml;
– 37 botol kosong ukuran 5 ml;
– Timbangan elektrik;
– Alat semprot;
– Gelas ukur;
– Dua alat suntikan;
– 170 plastik ziplock;
– Lakban dan perlengkapan pengemasan lainnya;
– Empat lembar stiker nama toko Instagram;
– Dua pipet kaca;
– Uang tunai Rp70 ribu; serta
– Tiga unit telepon seluler.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Sleman untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika.

Polresta Sleman menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlangsung. Status para tersangka dalam pemberitaan ini merupakan berdasarkan keterangan kepolisian dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Deny/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *