PURWOREJO,- Persoalan yang melibatkan seorang siswi kelas VI SD Al-Madina, Pangen Jurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, belum sepenuhnya berakhir meski siswi tersebut telah pindah sekolah.
Orang tua siswa mengaku, pengalaman yang sebelumnya dialami anaknya di lingkungan sekolah masih meninggalkan rasa trauma dan tekanan psikis.
Di tengah proses perpindahan sekolah tersebut, muncul persoalan baru yang dipertanyakan orang tua siswa, yakni terkait adanya Surat Pernyataan Komitmen Perdamaian yang diminta untuk dibuat dan ditandatangani pada 26 Agustus 2026.
Menurut keterangan orang tua siswa, Kepala SD Al-Madina menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan permintaan dari dinas yang berkaitan dengan proses pencabutan data siswa dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun, orang tua siswa mempertanyakan salah satu isi surat tersebut, khususnya poin kedua yang disebut memuat komitmen untuk menarik atau take down pemberitaan media terkait persoalan yang sebelumnya terjadi.
“Apa hubungannya proses administrasi perpindahan siswa dengan kewajiban menarik pemberitaan media?” ujar orang tua siswa.
Menurutnya, pemberitaan sebelumnya bukan dibuat tanpa dasar, melainkan merupakan penyampaian keluhan dari pihak keluarga yang membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Pemberitaan sebelumnya merupakan penyampaian keluhan kami sebagai orang tua. Kami membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui persoalan sebenarnya dan meluruskan rumor yang berkembang,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan Belum Memberikan Penjelasan
Untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar surat tersebut, awak media kemudian berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo melalui pesan suara WhatsApp pada Selasa, 8 September 2026.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan hanya membalas singkat melalui WhatsApp dengan menyampaikan bahwa dirinya masih mengikuti rapat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai apakah surat komitmen tersebut memang merupakan permintaan dari dinas, termasuk apakah klausul terkait take down pemberitaan merupakan bagian dari persyaratan administrasi perpindahan atau pencabutan data siswa dari Dapodik.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SD Al-Madina melalui WhatsApp pada 10 September 2026.
Konfirmasi tersebut mencakup asal-usul surat pernyataan, kaitannya dengan proses Dapodik, serta alasan dicantumkannya klausul mengenai penarikan pemberitaan media.
Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala SD Al-Madina belum memberikan tanggapan.
Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga maupun publik belum mendapatkan penjelasan secara utuh.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SD Al-Madina maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Sebab, persoalan administrasi perpindahan peserta didik dan isi sebuah surat pernyataan merupakan hal yang perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.
( Tim )













