Sampang, 16 Februari 2026 – Dugaan adanya pungutan tambahan sebesar Rp5.000 per jerigen di salah satu SPBU 54.692.11 di wilayah Desa Ragung, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang Jawa Timur kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Investigasi Negara (LIN).
LIN menilai, jika pengakuan warga tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM yang telah diatur pemerintah dan dapat merugikan masyarakat kecil.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku dimintai tambahan biaya saat mengisi BBM menggunakan jerigen. “Setiap isi pakai jerigen, kami diminta tambah lima ribu rupiah,” ujarnya.
Ketua Investigasi LIN H.Yogi dalam keterangannya menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran dan pengumpulan data di lapangan.
LIN juga mendesak PT Pertamina (Persero), Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terbuka.
“Distribusi BBM bersubsidi menyangkut hak rakyat. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi. Jika ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara transparan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, distribusi BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyalahgunaan distribusi dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang dimaksud belum memberikan klarifikasi resmi.
LIN menyatakan akan melaporkan temuan awal kepada instansi berwenang apabila ditemukan bukti pendukung yang cukup.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat pengawas untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen.













