Pangkalpinang ( BABEL ) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Plt Kepala Diskominfo Babel, Fadjri, diduga menghindari pertemuan dengan warga yang hendak meminta klarifikasi terkait pelayanan informasi publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (waktu setempat) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga bernama Edi Irawan mendatangi kantor Diskominfo Babel untuk meminta penjelasan mengenai adanya persyaratan tambahan dalam pengambilan formulir keberatan informasi. Menurut Edi, persyaratan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setibanya di kantor Diskominfo, Edi mengaku telah menanyakan keberadaan kepala dinas kepada petugas helpdesk. Namun, ia mendapat informasi bahwa kepala dinas sedang mengikuti rapat. Edi kemudian meminta agar dapat difasilitasi untuk memperoleh penjelasan, namun tidak ada petugas yang dapat memberikan jawaban.
Edi bersama rekan media dan perwakilan Lembaga Investigasi Negara (LIN) akhirnya menunggu di ruang tamu. Hingga pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak kunjung menemui. Pihak internal kemudian menyampaikan bahwa Plt Kepala Diskominfo sedang menghadiri rapat di rumah dinas. Namun, Edi menduga yang bersangkutan telah meninggalkan kantor melalui pintu samping.

Merasa tidak mendapat pelayanan yang memadai, Edi meluapkan kekecewaannya. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan buruknya pelayanan publik dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Situasi semakin memanas ketika Edi mengajukan surat keberatan atas pelayanan yang diterimanya. Ia mengaku kesulitan mendapatkan tanda terima dari bagian umum. Setelah melalui proses yang cukup lama, petugas helpdesk akhirnya berinisiatif menandatangani tanda terima tersebut.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Babel, Ahmad, yang turut mendampingi Edi, menyayangkan sikap Plt Kepala Diskominfo tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika pelayanan publik.
“Kami sangat menyayangkan sikap pejabat publik yang diduga menghindari pertemuan dengan masyarakat. Apalagi warga hanya ingin meminta klarifikasi yang seharusnya dapat dilayani dengan baik,” ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk meminta evaluasi terhadap jabatan Plt Kepala Diskominfo.
Menurutnya, setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbuka dan responsif kepada masyarakat, terlebih dalam hal keterbukaan informasi.
“Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar ke depan pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan profesional,” pungkasnya.
( Ahmad )













