Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Rajeg Kembali Beroperasi, Ketua LIN Minta Penindakan Tegas

Tangerang, 30 April 2026 — Aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali beroperasi secara terang-terangan pada siang hari, diduga di luar jam operasional yang telah ditentukan. Sejumlah truk pengangkut tanah terlihat hilir mudik dari lokasi galian pada Kamis (30/4/2026), menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan legalitas kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski sebelumnya sempat menjadi sorotan, kegiatan galian tanah ini kembali berjalan tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Tangerang, M. Rustiawan, menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan. Ia menyebut, kegiatan galian tanah ilegal berpotensi merusak ekosistem, memicu longsor, serta merugikan masyarakat sekitar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan penutupan dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha ilegal tersebut,” tegas Rustiawan.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai lembaga sosial kontrol, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

Secara hukum, aktivitas pertambangan atau galian tanah tanpa izin melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan izin yang sah.
  • Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait jam operasional kendaraan angkutan tambang, yang mengatur pembatasan waktu operasional demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap aktivitas yang merusak lingkungan tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang. buatkan ulang narasi portal berita online investigasi ini lebih tajam

(Redaksi MR)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *