Aktivitas Tambang Ilegal di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Disorot

MINAHASA TENGGARA ll buserinvestigasi.id— Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut dilaporkan masih berjalan meskipun telah ada larangan dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi di area yang seharusnya menjadi kawasan konservasi. Sedikitnya lima unit ekskavator digunakan untuk menggali tanah dan membuka lahan.

Sejumlah warga menyebut aktivitas itu telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Mereka juga menyebut satu nama yang diduga terkait dengan operasional di lokasi. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai hal tersebut.

“Kami melihat alat berat masih bekerja di situ,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama kepolisian sebelumnya telah memasang papan larangan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, kegiatan diduga tetap berlangsung.

Dari sisi lingkungan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak kerusakan, termasuk perubahan bentang alam dan hilangnya vegetasi. Kawasan kebun raya pada prinsipnya merupakan area konservasi yang memiliki fungsi perlindungan keanekaragaman hayati.

Jika terbukti melanggar, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepastian hukum atas aktivitas tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penanganan di lokasi.

Publik kini menunggu kejelasan penegakan hukum, sekaligus upaya perlindungan terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *