Tulungagung — Minggu, 19/11/25 — Apa jadinya sebuah wilayah ketika hukum berhenti bekerja? Itulah pertanyaan pahit yang kini menggema di Tulungagung, menyusul maraknya perjudian sabung ayam di wilayah Polsek Rejotangan yang berjalan bebas, liar, dan nyaris tanpa sentuhan penegakan hukum.
Arena sabung ayam di Kalangan Pakis, Jalan Kandung, Blimbing, Pakisrejo, telah berubah menjadi panggung suram: kejahatan berlangsung terang-terangan, sementara aparat justru tenggelam dalam keheningan yang semakin mencurigakan.
Judi Terang-Terangan — Aparat Terlihat Tidak Ada
Setiap akhir pekan, deretan motor berjajar, kerumunan lelaki memenuhi lokasi, ayam aduan dipegang erat, uang taruhan berpindah tangan. Semuanya terjadi tanpa rasa takut sedikit pun.
Warga melihat.
Publik menilai.
Aparat? Entah ke mana.
Situasi ini bukan lagi sebatas ironi, melainkan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum.
Masyarakat bahkan mulai mempertanyakan sesuatu yang jauh lebih serius:
Apakah Polsek Rejotangan kehilangan kendali, kehilangan keberanian, atau kehilangan komitmen untuk menegakkan hukum?
Hukum Bicara Tegas, Tapi Penegak Hukum Justru Bungkam
Perjudian sabung ayam bukan tindak pelanggaran ringan. Bukan sekadar “hiburan rakyat”. Ini adalah kejahatan yang diatur jelas dalam hukum:
- Pasal 303 KUHP: Penjara sampai 10 tahun
- UU No. 7 Tahun 1974: Penjara sampai 5 tahun
Tidak ada celah, tidak ada tanya, tidak ada abu-abu.
Yang abu-abu justru ada pada sikap aparat yang tampak enggan turun tangan.
Ketika pelanggaran hukum berjalan bebas sementara aparat justru diam, publik pun hanya bisa menarik satu simpulan keras:
Ada yang sangat tidak beres dalam sistem pengawasan dan penindakan.
Pembiaran Ini Terlalu Kasar untuk Tidak Disadari
Perjudian ini bukan operasi sembunyi-sembunyi.
Bukan terjadi di tengah malam.
Bukan juga di lokasi rahasia.
Semua dilakukan terbuka, ribut, dan sering.
Jika aparat tidak mengetahui, itu kegagalan fatal.
Jika mengetahui tapi tidak bertindak, itu masalah yang jauh lebih besar—masalah yang menggerogoti wibawa dan kepercayaan publik.
Warga pun mulai menduga adanya:
- unsur pembiaran,
- kelemahan pengawasan,
- atau kelonggaran yang tidak seharusnya terjadi.
Ini bukan tudingan tanpa dasar—ini muncul dari fakta di lapangan yang terlalu telanjang untuk diabaikan.
Kapolres Tulungagung Tidak Bisa Diam
Situasi ini telah melampaui batas kelalaian biasa.
Ini sudah masuk kategori krisis penegakan hukum di tingkat Polsek.
Karena itu, Kapolres Tulungagung wajib:
- mengambil alih penindakan,
- menutup arena sabung ayam secara permanen,
- memproses pelaku,
- serta mengevaluasi apakah ada unsur pembiaran di jajaran bawah.
Tanpa langkah tegas, publik akan menilai bahwa yang mandul bukan hanya Polsek, tetapi juga komandonya.
Jika Aparat Terus Bungkam, Publik Akan Bicara Lebih Keras
Masyarakat sudah mulai bersiap untuk:
- melapor ke Propam,
- mengajukan aduan resmi ke Kompolnas,
- menggandeng media provinsi dan nasional,
- serta meminta lembaga pengawas turun tangan.
Karena ketika aparat kehilangan keberanian untuk menegakkan hukum, masyarakat akan mengambil alih suara yang seharusnya dijaga oleh kepolisian.
Judi hanyalah gejala. Yang lebih mengerikan adalah ketika hukum menjadi penonton, dan pelanggar hukum justru menjadi pemain utama.
Jika situasi ini dibiarkan berlanjut, yang runtuh bukan hanya ketertiban Tulungagung—tetapi wibawa institusi kepolisian itu sendiri.













