Aroma Busuk Judi Sabung Ayam di Tulungagung: Goclo dan Penyu Diduga Dalang, Hukum Seolah Tak Bertaring

Tulungagung – Ketika negara gencar mengumandangkan perang terhadap segala bentuk perjudian, Tulungagung justru menyajikan potret buram penegakan hukum. Di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, praktik judi sabung ayam berjalan bebas, terang-terangan, dan seolah mendapat restu diam-diam dari pihak tertentu.

Warga menyebut, arena sabung ayam itu telah lama beroperasi dan dikenal luas di kalangan penjudi lokal maupun pendatang. Taruhan uang dalam jumlah besar mengalir setiap pekan, bahkan disebut mencapai puluhan juta rupiah dalam satu sesi pertaruhan.

“Sudah jadi rahasia umum. Kalau ada kabar razia, mereka bubar sebentar, tapi dua hari kemudian buka lagi. Tidak pernah benar-benar berhenti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (9/11/2025).

Dari penelusuran di lapangan, aktivitas sabung ayam itu dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan sebutan ‘Goclo’, sosok yang disebut memiliki jaringan kuat di wilayah Tulungagung bagian timur. Namun, belakangan muncul nama baru, “Penyu”, yang disebut-sebut kini memegang kendali operasional.

Pergantian nama koordinator ini diduga merupakan strategi untuk mengelabui aparat dan mengaburkan jejak jaringan utama. “Kalau sekarang ditanya siapa yang tanggung jawab, pasti dijawabnya sudah ganti orang. Tapi semua tahu, itu jaringan yang sama,” tambah warga lain.


Hukum yang Mandul di Tengah Aksi Nyata Kejahatan

Fenomena ini menampar wajah hukum Indonesia, khususnya di Tulungagung. Sebab, apa yang terjadi di Selorejo jelas melanggar aturan pidana yang sudah tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 303 KUHP menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Sedangkan Pasal 303 bis KUHP menegaskan:

“Barang siapa ikut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”

Bagi para pengendali, seperti yang disebut dalam kasus ini, dapat dijerat pula dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, karena termasuk kategori menyuruh atau membantu melakukan tindak pidana.

Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan. Arena judi tetap beroperasi, sementara masyarakat hanya bisa menyaksikan hukum yang seakan kehilangan giginya.


Kemarahan Warga, Diamnya Aparat

Keresahan warga makin tak terbendung. Banyak yang menilai bahwa aparat hukum terlalu lambat dan seolah tutup mata terhadap praktik yang begitu jelas melanggar hukum ini.

“Kalau rakyat kecil ketahuan main domino, langsung ditangkap. Tapi kalau yang besar-besar begini, malah seolah dibiarkan. Apa hukum sekarang pilih-pilih orang?” keluh seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga Selorejo menuntut langkah nyata dari aparat kepolisian Tulungagung. Mereka menilai, pemberantasan judi bukan hanya tentang pelaku di lapangan, tapi juga siapa yang melindungi mereka di balik layar.


Cermin Gelap Penegakan Hukum

Kasus sabung ayam di Tulungagung menjadi potret nyata lemahnya integritas hukum di daerah. Saat uang dan pengaruh bisa membungkam hukum, maka yang tertinggal hanyalah rasa kecewa masyarakat kecil yang haus akan keadilan.

“Jika hukum hanya berlaku bagi rakyat miskin, lalu untuk siapa negara ini berdiri?” tulis salah satu aktivis GERMAS PEKAD dalam pernyataan tertulisnya.

Kini, masyarakat hanya bisa berharap aparat penegak hukum tidak menutup telinga dan mata, sebelum kepercayaan publik benar-benar lenyap.


Penutup

Perjudian sabung ayam di Desa Selorejo bukan sekadar kejahatan biasa. Ia adalah luka terbuka bagi keadilan, bukti bahwa ketika hukum bisa dinegosiasikan, maka kebenaran hanya tinggal slogan.

Apakah hukum di Tulungagung masih punya keberanian untuk menegakkan keadilan — atau telah kalah oleh kekuasaan dan uang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *