Diduga Tebang Pilih, Pemkab Sampang Ambil Alih Satu Tambatan Perahu di Pangarengan, Lainnya Tak Tersentuh

SAMPANG||buserinvestigasi.id — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menertibkan tambatan perahu di kawasan pesisir Dusun Lembanah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, menuai sorotan publik.

Penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah dinilai tidak konsisten karena hanya menyasar satu tambatan, sementara sejumlah tambatan lain yang berdiri di lokasi serupa justru tidak tersentuh.

Tambatan perahu yang dipersoalkan diketahui berdiri di atas lahan negara yang selama ini dikelola oleh PT Garam (Persero).

Fasilitas tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dan disebut dikelola secara turun-temurun oleh pihak perorangan.

Sumber di lapangan menyebutkan, selama beroperasi tambatan tersebut diduga tidak memberikan kontribusi resmi baik kepada PT Garam maupun kepada pemerintah desa.

Bahkan, potensi pendapatan dari aktivitas tambatan disebut bisa mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun.

Namun pada 2025, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah dengan mengambil alih satu tambatan perahu yang selama ini dikelola perorangan secara turun temurun.

Langkah tersebut memunculkan tanda tanya karena di kawasan yang sama terdapat setidaknya empat tambatan perahu lain yang juga berdiri di atas lahan dengan status serupa.

Beberapa di antaranya berada di kawasan Jembatan Tiga dan Dang Paddang di Kecamatan Pangarengan.

Meski memiliki karakteristik dan riwayat lahan yang hampir sama, tambatan-tambatan tersebut hingga kini tidak tersentuh penertiban.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang menyatakan pihaknya belum dapat melakukan penertiban secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah daerah masih harus melakukan koordinasi lintas instansi, khususnya dengan bagian aset dan pertanahan.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, pihaknya menerima informasi dari seseorang berinisial SU.

“Kami akan berkoordinasi dengan bagian aset dan pertanahan. Karena waktu sidak ke lokasi, ada seseorang berinisial SU yang menyampaikan kepada kami bahwa yang bisa diambil alih hanya tambatan perahunya saja, sementara lahannya sudah berstatus SHM,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Pasalnya, lahan tempat berdirinya tambatan perahu tersebut sebelumnya dikenal sebagai lahan negara yang dikelola oleh PT Garam (Persero).

Jika benar sebagian lahan telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), maka terdapat sejumlah hal krusial yang perlu ditelusuri lebih jauh, antara lain:

Bagaimana proses perubahan status lahan negara menjadi SHM?

Apakah terdapat persetujuan dari PT Garam sebagai pengelola aset?

Bagaimana legalitas penerbitan sertifikat di atas lahan yang diduga merupakan aset Negara?

Apakah penerbitan tersebut sesuai dengan regulasi pertanahan nasional?

Selain itu, muncul pula kerancuan terkait pemisahan antara aset fisik tambatan perahu dan status hukum tanah tempat fasilitas tersebut berdiri.

Perbedaan perlakuan antara satu tambatan dengan tambatan lainnya memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan kebijakan pemerintah daerah.

Sejumlah pihak menilai, jika seluruh tambatan berdiri di atas lahan dengan riwayat kepemilikan yang sama, maka penertiban yang hanya menyasar satu pihak berpotensi melanggar asas keadilan dan kepastian hukum.

Karena itu, sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan langkah-langkah berikut:

✓ Audit menyeluruh terhadap seluruh tambatan perahu di Pangarengan

✓ Penelusuran status hukum lahan, termasuk sertifikat SHM yang disebutkan

✓ Klarifikasi resmi dari PT Garam (Persero) terkait status lahan

✓ Transparansi dari Pemerintah Kabupaten Sampang mengenai dasar kebijakan penertiban

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak PT Garam (Persero) maupun Pemerintah Kabupaten Sampang mengenai status sertifikat yang disebutkan serta alasan tidak dilakukannya penertiban terhadap tambatan perahu lainnya.(Rosi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *