Foto Ilustrasi: Sosok yang disebut-sebut terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Rotan Hill, Minahasa Tenggara. Di lokasi yang sama, alat berat diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Minahasa Tenggara – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rotan Hill dan HPT Kebun Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian publik.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Komisaris Utama PT Berlian Gemilau Emas, Defry Kurua alias Ello.
Diduga terjadi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Rotan Hill dan kawasan HPT Kebun Raya yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tersebut diduga melibatkan pihak tertentu, termasuk nama Defry Kurua alias Ello, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Berlian Gemilau Emas.
Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun perusahaan.
Kegiatan penambangan diduga berlangsung di kawasan Rotan Hill dan wilayah HPT Kebun Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setempat.
Dugaan penambangan tanpa izin menjadi perhatian karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, aktivitas PETI juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kerugian bagi negara.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan aktivitas penambangan diduga dilakukan secara terbuka dan menggunakan alat berat di area yang seharusnya dilindungi dari kegiatan eksploitasi.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada jajaran Polres Minahasa Tenggara, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Jika memang terbukti ada aktivitas PETI, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak PT Berlian Gemilau Emas maupun Defry Kurua alias Ello belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.













