Tuban, 20 Oktober 2025 – Skandal baru melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial DAYAT, yang kini bertugas di POLAIR, memicu keresahan di tengah masyarakat. DAYAT, yang sebelumnya bertugas di Polsek Senori Polres Tuban, diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (Miras) jenis arak di beberapa wilayah, termasuk desa Pliwetan, Lerankulon, dan Glodok, yang berada di Kabupaten Tuban. Bahkan, informasi yang didapatkan oleh tim media kami mengungkapkan bahwa perdagangan Miras ilegal ini tidak hanya terbatas di Tuban, tetapi juga menjalar hingga ke wilayah Kabupaten Lamongan.
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius, mengingat peredaran Miras tanpa izin yang sah dapat merusak tatanan sosial, mengancam kesehatan masyarakat, dan menambah angka kriminalitas. Oknum yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam menegakkan hukum, justru diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak. Ini tentu saja mencoreng nama baik institusi kepolisian yang selama ini dipercaya untuk melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat.
Penyalahgunaan Wewenang oleh Anggota Polri:
Tindakan DAYAT yang menyuplai Miras ilegal jelas menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Hal ini menciptakan pertanyaan besar tentang profesionalisme dan integritas anggota kepolisian. Jika terbukti, ini akan menjadi kasus yang sangat memalukan, baik bagi pribadi yang bersangkutan maupun bagi institusi kepolisian secara keseluruhan.
Pasal Pidana yang Bisa Dikenakan:
- Pasal 204 KUHP – Mengenai perdagangan barang terlarang, seperti Miras yang didistribusikan tanpa izin resmi, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Yang mengatur tentang barang atau produk yang berbahaya bagi konsumen, di mana Miras ilegal ini jelas merugikan masyarakat. Pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
- Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – Jika Miras yang dijual tidak memenuhi standar kesehatan dan dapat membahayakan konsumen, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2018 tentang ITE – Jika penyebaran Miras ilegal dilakukan melalui internet atau media sosial, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal ini dan dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat Menuntut Kejelasan dari Pihak Kepolisian
Keterlibatan seorang anggota Polri dalam peredaran Miras ilegal ini tentu menambah kesan buruk bagi citra kepolisian di mata publik. Masyarakat kini menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada oknum yang bersangkutan. Penegakan hukum yang adil dan tegas sangat diperlukan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait dugaan ini, namun dengan semakin meluasnya pemberitaan, besar harapan agar institusi ini segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran. Kejadian ini harus menjadi momentum untuk membersihkan nama baik institusi dari oknum-oknum yang merusak kredibilitas dan menodai tugas mulia mereka.
Redaksi













