GUNUNGKIDUL ( DIY ) – Komandan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Jihad Islam (FJI) DIY, Abdurrahman Abu Dzaki, menyoroti proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Rabu (9/4/2026).
Kasus tersebut melibatkan korban berusia 6 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri. FJI menilai penanganan perkara tersebut belum mencerminkan keadilan bagi korban, terutama terkait tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Ada apa dengan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Wonosari. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini seharusnya masuk kategori pidana khusus, namun justru diperlakukan sebagai pidana biasa,” ujar Abdurrahman dalam keterangannya.
Ia mengkritisi tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan, yakni dua tahun penjara. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang lebih berat, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Abdurrahman menyebut sejumlah regulasi yang dapat diterapkan dalam perkara tersebut, antara lain Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
FJI DIY, lanjutnya, mendorong aparat penegak hukum untuk lebih serius dan cermat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, serta memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara maksimal, khususnya dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Wonosari terkait dasar tuntutan yang diajukan dalam perkara tersebut.
( Kang pay )













