Judi Sabung Ayam dan Dadu Bebas di Ponorogo: Penegakan Hukum Tumpul, Aparat Diduga Terlibat

Ponorogo — Di tengah slogan-slogan penegakan hukum yang digaungkan Polri, di Kabupaten Ponorogo justru hukum seolah dikubur hidup-hidup. Desa Sendang, Kecamatan Jambon, kini dikenal luas bukan karena prestasi, tapi karena menjadi sarang perjudian sabung ayam dan dadu yang beroperasi terang-terangan dan bebas hambatan.

Tak ada penyamaran. Tak ada rasa takut. Seolah perjudian di wilayah ini telah menjadi bagian dari “keseharian” yang dilindungi sistem. Aparat tahu. Tapi diam. Masyarakat resah. Tapi dibungkam.

Dua Nama Pengelola Judi, Tapi Tak Pernah Tersentuh

Hasil penelusuran awak media menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut dikendalikan oleh dua orang berinisial KMPLNG dan MSR. Keduanya diduga kuat memiliki pengaruh dan koneksi, sehingga arena judi tetap berjalan mulus, meski lokasinya sangat mudah dijangkau dan aktivitasnya sangat mencolok.

Setiap hari, ratusan orang datang berjudi. Penjudi dari luar kota pun berdatangan. Jalanan macet oleh kendaraan. Rumah warga sekitar dipenuhi tamu tak dikenal. Namun anehnya, tidak ada satu pun tindakan tegas dari aparat keamanan.

Operasi Polisi Sekadar Seremonial

Sudah berulang kali aparat melakukan operasi atau penggerebekan. Tapi hasilnya selalu sama: nihil. Tak ada pemain yang diamankan. Tak ada barang bukti yang disita. Bahkan, lokasi kerap kosong sebelum polisi datang. Warga menduga kuat ada kebocoran informasi atau bahkan pengamanan dari dalam.

“Itu bukan penindakan, itu formalitas. Semua sudah tahu, tapi pura-pura tidak tahu,” ujar seorang warga berinisial SM, yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.

SM menambahkan, “Kalau diberitakan, ya paling tutup dua tiga hari. Setelah itu, buka lagi seperti biasa. Makin ramai malah. Yang kami takutkan, aparat yang harusnya melindungi malah jadi bagian dari masalah.”

Pasal 303 KUHP dan Instruksi Kapolri Seolah Tak Berlaku

Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa perjudian adalah tindak pidana. Bahkan, Kapolri sendiri telah mengeluarkan instruksi keras untuk memberantas seluruh bentuk perjudian hingga ke akar.

Namun di Ponorogo, instruksi itu seperti tak pernah ada. Pasal KUHP seakan hanya berlaku bagi rakyat kecil, bukan bagi para bandar dan pelindungnya.

Kapolres dan Kasat Reskrim Harus Bertanggung Jawab

Sorotan tajam kini mengarah ke jajaran Polres Ponorogo, khususnya Kapolres AKBP Andin Wisnu Sudibyo dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto. Keduanya dianggap gagal menjalankan perintah atasan dan menjaga marwah institusi Polri.

Masyarakat menilai, tidak adanya tindakan nyata terhadap praktik judi yang sudah terang-terangan ini adalah bentuk nyata dari pembiaran atau ketidakmampuan institusional.

“Kalau mereka tidak tahu, itu kelalaian. Kalau tahu dan membiarkan, itu pelanggaran. Tapi kalau tahu dan ikut bermain, itu kejahatan dalam seragam,” ucap seorang aktivis hukum yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Menguat: Mabes Polri dan Polda Jatim Diminta Ambil Alih

Kini, desakan dari masyarakat sipil, tokoh agama, dan LSM kian membesar. Mereka meminta Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Divpropam segera turun tangan. Tidak hanya untuk menertibkan perjudian, tapi juga untuk menyelidiki kemungkinan adanya oknum aparat yang terlibat atau membekingi.

Jika tidak segera ditindak, maka praktik perjudian ini bukan hanya akan mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga menciptakan preseden buruk — bahwa hukum bisa dibeli, bahwa keadilan bisa diputarbalikkan, dan bahwa rakyat harus berjuang sendiri.


Redaksi hingga kini masih menunggu klarifikasi resmi dari Kapolres Ponorogo dan jajarannya. Hak jawab akan diberikan sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan berimbang dan profesional.


Di Ponorogo, hukum bukan lagi soal benar atau salah. Tapi soal siapa yang punya kuasa untuk membungkam kebenaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *