Kapolres Mitra, Dirkrimsus Polda Sulut & Bupati Mitra Disorot! Bos PETI Kiki Mewo Alias Kiki Diduga Tetap Leluasa Garap lokasi Manguni Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Meski Sudah Dilarang.

MINAHASA TENGGARA ||buserinvestigasi.id – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi Manguni Kebun Raya Megawati Soekarnoputri kembali menuai sorotan keras publik. Sosok yang dikenal sebagai Kiki Mewo alias Kiki diduga masih bebas menjalankan aktivitas tambang ilegal, meski telah ada larangan resmi dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan. Sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi di dalam kawasan yang seharusnya dilindungi. Papan larangan yang telah dipasang sebelumnya tampak tidak diindahkan, seolah tak memiliki kekuatan hukum di lokasi tersebut.

Dikutip dari sejumlah media, pada pertengahan November lalu telah dilakukan penutupan aktivitas PETI oleh Bupati Minahasa Tenggara bersama Kapolres Mitra dan Dirkrimsus Polda Sulawesi Utara. Dalam penertiban tersebut, turut dipasang papan/pamflet larangan sebagai bentuk penegasan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan Kebun Raya dilarang keras.

Namun fakta di lapangan kembali menunjukkan hal yang bertolak belakang. Hingga saat ini, aktivitas PETI diduga masih terus berjalan di lokasi Manguni, kawasan Kebun Raya, yang disebut-sebut dikendalikan oleh Kiki Mewo alias Kiki. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum dan pengawasan aparat di wilayah tersebut.

Sorotan publik pun mengarah ke jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Nama Kapolres Mitra, Dirkrimsus Polda Sulut, hingga Bupati Minahasa Tenggara ikut terseret dalam pusaran kritik. Masyarakat mempertanyakan apakah terjadi pembiaran, atau bahkan ada dugaan keterlibatan oknum yang membuat aktivitas ilegal ini tetap berjalan.

Kebun Raya Megawati Soekarnoputri merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi. Aktivitas PETI di wilayah ini berpotensi merusak lingkungan secara masif, mencemari sumber air, serta melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Minerba, Lingkungan Hidup, hingga regulasi terkait distribusi BBM apabila terbukti adanya praktik penampungan solar ilegal.

Melihat kondisi ini, desakan keras pun datang dari masyarakat agar aparat penegak hukum di tingkat pusat segera turun tangan. Mabes Polri, Gakkum KLHK, Kejaksaan Agung, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta tidak tinggal diam.

Penanganan kasus ini dinilai harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum serta aliran dana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika ditemukan bukti kuat, aparat diminta tidak ragu untuk melakukan penindakan tegas, termasuk penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Jangan sampai hukum kalah oleh mafia tambang. Jika perlu, aparat pusat turun langsung dan tangkap oknum-oknum yang bermain, serta bongkar aliran dana TPPU-nya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kapolres Mitra, Dirkrimsus Polda Sulut, maupun Bupati Minahasa Tenggara terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas PETI lokasi Manguni kawasan Kebun Raya tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *