MINAHASA TENGGARA – Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, secara tegas meminta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Utara yang dinilai tidak serius menindaklanjuti hasil investigasi terkait dugaan perusakan kawasan hutan oleh sejumlah pelaku PETI.
Menurut Fikri, berdasarkan hasil investigasi dan telaah yang dilakukan tim Gakkum, terdapat sekitar 15 hingga 39 nama yang disebut telah masuk dalam daftar pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan. Namun hingga saat ini, masyarakat belum melihat adanya perkembangan penegakan hukum yang signifikan terhadap nama-nama tersebut.
“Beberapa bulan lalu sempat disampaikan akan ada tindak lanjut dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun sampai sekarang belum terlihat langkah konkret. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar Fikri.
Ia menilai lambannya proses penindakan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di sektor kehutanan. Karena itu, Fikri mendesak Kementerian Kehutanan RI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Gakkum di Sulawesi Utara.
“Kalau memang tidak mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara maksimal, maka Kementerian Kehutanan harus mengambil langkah tegas. Evaluasi bahkan pergantian pimpinan perlu dilakukan demi menjaga marwah penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya.
Fikri juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas PETI yang diduga berada dalam kawasan hutan negara di wilayah Ratatotok.
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri, untuk melakukan pengusutan secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perusakan kawasan hutan.
“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat bukti yang cukup, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fikri.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kementerian Kehutanan RI, Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum agar dugaan perusakan kawasan hutan di Ratatotok tidak berhenti hanya pada hasil investigasi dan telaah semata, melainkan berlanjut pada proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
- <a href="https://buserinvestigasi.id/pendampingan-hukum-warga-pasuruan-oleh-lin-proses-kasus-di-kepanjen-malang-berjalan”>Pendampingan Hukum Warga Pasuruan oleh LIN, Proses Kasus di Kepanjen Malang Berjalan
- Usai Ganti Manajemen, SPBU Gito Gati Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Pasokan BBM
- YIA Jadi Magnet Baru, Kunjungan Wisata Kulon Progo Tembus 346 Ribu Wisatawan














Responses (3)