Ketua Umum LIN Membidik Tajam Staf Ahli Gubernur: Kehadiran di Acara Organisasi Ilegal Disebut sebagai Bukti Kegagalan Aparat dalam Menjaga Marwah Negara

Palangka Raya — Kritik tajam kembali dilontarkan Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang sah secara hukum, R.I Wiratmoko, terkait manuver kontroversial Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hamka, yang hadir dalam pelantikan pengurus LIN versi tidak resmi di Aula KNPI Palangka Raya, Rabu (19/11/2025).

Menurut Wiratmoko, apa yang dilakukan pejabat tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk kegagalan mencolok dalam menjalankan fungsi keahliannya sebagai penjaga akurasi informasi di lingkungan Pemprov Kalteng.

“Seorang Staf Ahli Gubernur harusnya ahli membaca regulasi, bukan ahli salah langkah. Dokumen legalitas itu terang-benderang, bukan sesuatu yang harus dicari dengan kaca pembesar,” tegas Wiratmoko.

Ia menegaskan kembali bahwa LIN yang sah telah mengantongi Badan Hukum Kemenkumham Nomor AHU-0000886.AH.01.08. Tahun 2025, tertanggal 27 Mei 2025.
“Dokumen itu legal, resmi, dan valid. Tidak ada dua tafsir. Kalau pejabat sekelas staf ahli masih salah mengartikan, berarti ada masalah serius pada kualitas ketelitian pejabat tersebut,” ujarnya dengan nada sinis.

Wiratmoko juga mengungkapkan bahwa Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah sudah menerima pemberitahuan resmi dari DPD LIN pada 28 Juli 2025. Dengan informasi ini, ia mempertanyakan bagaimana mungkin masih ada pejabat yang hadir di kegiatan organisasi yang tidak memiliki dasar hukum terbaru.

“Ini bukan lagi soal tidak tahu, tapi soal alasan dan kompetensi. Apakah pejabat publik sekarang bekerja tanpa verifikasi? Atau hanya mengikuti undangan tanpa peduli konsekuensi hukum? Kalau iya, itu tindakan ceroboh yang mencoreng institusi pemerintah,” kritiknya tajam.

Lebih jauh, Wiratmoko menilai tindakan Hamka berpotensi mengaburkan legalitas organisasi di mata masyarakat, bahkan membuka ruang penyalahgunaan nama lembaga.
“Ketika pejabat hadir, publik merasa itu tanda dukungan pemerintah. Padahal yang didukung justru entitas yang tidak jelas legalitasnya. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai contoh nyata kerapuhan sistem kontrol internal pemerintah daerah.
“Banyak pejabat bicara soal tertib administrasi dan kepatuhan aturan, tapi justru mereka sendiri yang menginjak prinsip tersebut. Kalau pejabat tidak bisa membedakan dokumen yang sah, itu alarm bahaya bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Wiratmoko pun menantang Gubernur Kalimantan Tengah untuk memberikan evaluasi terbuka.
“Ini bukan insiden kecil. Ini indikator bobroknya verifikasi pejabat. Gubernur harus tegas—bukan sekadar menegur, tetapi memastikan pejabat seperti ini tidak lagi mengulangi tindakan yang mempermalukan pemerintah,” katanya.

Ia menutup dengan pernyataan yang semakin menohok:
“Negara memberikan jabatan staf ahli bukan untuk gaya-gayaan, tapi untuk menjaga ketepatan data dan arah kebijakan. Kalau tugas itu saja tidak mampu dilakukan, maka publik patut bertanya: untuk apa jabatan itu dipertahankan?

Pole­mik ini kini berkembang menjadi kritik besar mengenai kualitas pejabat publik dan ketelitian birokrasi—dua aspek yang seharusnya menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *