Bangka Belitung — Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Gus Robi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam dunia jurnalistik saat melakukan kunjungan sekaligus pengukuhan pengurus DPC dan DPD LIN Bangka Belitung.
Dalam arahannya, Gus Robi mengingatkan kepada seluruh anggota LIN yang berprofesi sebagai wartawan agar selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan.
Menurutnya, profesi wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan informasi dan membantu negara dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
“Profesi wartawan itu sangat mulia dan sangat membantu negara. Namun jika melenceng dari kode etik jurnalistik, hal itu justru bisa menjadi berbahaya,” tegas Gus Robi.
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan media online maupun media cetak yang menyajikan pemberitaan tidak berimbang, para wartawan dan anggota LIN diharapkan tidak langsung bereaksi secara emosional, tetapi menegur dan mengajak berdiskusi secara profesional.
“Jika ada media yang pemberitaannya tidak berimbang, tegur dengan baik, ajak bicara, dan arahkan kembali kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya agar suasana tetap kondusif dan pemberitaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kode Etik Jurnalistik Jadi Pedoman Utama Wartawan
Sebagaimana diketahui, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman moral dan profesional bagi wartawan Indonesia dalam menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Pedoman ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers terdiri dari 11 pasal utama yang wajib dipatuhi setiap insan pers.
Beberapa prinsip penting dalam Kode Etik Jurnalistik antara lain:
1. Wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
2. Wartawan bekerja dengan cara profesional, termasuk menunjukkan identitas dan menghormati privasi narasumber.
3. Wartawan wajib melakukan verifikasi informasi atau cek dan ricek sebelum mempublikasikan berita.
4. Tidak membuat atau menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
5. Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan pelaku kejahatan anak.
6. Tidak menerima suap atau penyalahgunaan profesi jurnalistik.
7. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
8. Tidak menulis berita yang mengandung unsur SARA atau diskriminasi.
9. Menghormati hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan.
10. Wajib meralat atau mencabut berita yang keliru serta menyampaikan permintaan maaf.
11. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pers.
Pelanggaran Berat dalam Dunia Jurnalistik
Dalam dunia pers, terdapat beberapa pelanggaran yang dianggap sangat serius, di antaranya:
• Membuat berita bohong yang tidak sesuai fakta.
• Melakukan plagiarisme atau menyalin karya tanpa investigasi sendiri.
• Menerima suap atau amplop dari narasumber.
• Membuka identitas sumber anonim yang seharusnya dilindungi.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dapat berakibat pada sanksi organisasi maupun sanksi sosial, termasuk hilangnya kepercayaan publik terhadap media dan wartawan yang bersangkutan.
Melalui penguatan pemahaman terhadap kode etik tersebut, Gus Robi berharap para wartawan di lingkungan LIN dapat terus menjaga profesionalitas serta menghadirkan pemberitaan yang objektif, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat.













