SORONG SELATAN — Dugaan penyelewengan anggaran dana kampung tahun 2020–2025 di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, mulai mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang diajukan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) kini sedang dalam tahap verifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat tanggapan KPK tertanggal 25 Februari 2026 bernomor R/1204/PM.00.01/30-35/02/2026, yang menyatakan laporan masyarakat telah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dan akan diproses melalui tahapan verifikasi awal.
Surat tersebut ditandatangani secara digital oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, yang juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dan penyaluran dana kampung di wilayah Sorong Selatan.
Dalam laporan tersebut, LIN meminta KPK untuk melakukan telaah, penyelidikan, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses administrasi dan pencairan anggaran.
LIN juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung berupa hasil investigasi internal, salinan surat edaran, serta dokumen rekomendasi pencairan dana yang diduga menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan anggaran.
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut.
“KPK sudah memberikan konfirmasi atas laporan kami. Proses ini tidak akan mundur. Dugaan korupsi dana kampung di Sorong Selatan harus dibuka terang demi integritas negara,” ujar Jackson.
Sementara itu, Ketua Umum LIN Robi Irawan Wiratmoko menyatakan lembaganya siap mengawal proses hingga tuntas.
“Kami akan kawal proses ini sampai jelas. Jika ada oknum yang mencoba memainkan perkara atau tidak berintegritas di lembaga penegak hukum, LIN tidak akan diam,” tegasnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan dari KPK untuk menentukan apakah laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.(LIN)













