Lembaga Investigasi Negara Soroti Oknum Polisi di Tuban, Diduga Koordinir Tambang Ilegal dan Terima Setoran

Tuban, Jawa Timur – 16 Oktober 2025 — Nama seorang oknum anggota Polri berinisial B kini mencuat ke publik setelah Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengungkap dugaan keterlibatannya dalam praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban. B bukan hanya diduga mengetahui keberadaan tambang tanpa izin tersebut, melainkan juga berperan sebagai koordinator lapangan dan pengumpul upeti dari para pengusaha tambang ilegal.

Laporan resmi dari LIN menyebut bahwa aktivitas ilegal ini berlangsung sistematis dan terorganisir, dengan oknum B diduga memfasilitasi kelancaran operasional tambang liar dan menjamin keamanan dari aparat hukum lainnya.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa B menerima sejumlah setoran dari pengusaha tambang ilegal. Peran dia lebih dari sekadar membiarkan, tapi aktif mengatur,” tegas Ketua LIN, R. I Wiratmoko, kepada wartawan, Kamis (16/10).


Sistem Setoran dan Perlindungan Terstruktur

Berdasarkan hasil investigasi yang dikantongi LIN, oknum B diduga mengatur sistem setoran rutin dari para pengusaha tambang ilegal di beberapa titik wilayah Tuban. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk menyuap aparat lainnya, agar aktivitas penambangan tanpa izin tidak disentuh penegakan hukum.

Modus ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga berdampak besar pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan pajak dan royalti.


Pasal-Pasal Pidana yang Berpotensi Menjerat

Jika dugaan ini terbukti, oknum B berpotensi dijerat dengan beberapa pasal pidana berat, sebagai berikut:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”

Sebagai koordinator dan pelindung tambang ilegal, B dapat dikategorikan sebagai pelaku yang turut serta atau menyuruh melakukan (Pasal 55 KUHP).

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

“Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan, dipidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.”

Jika terbukti menerima “setoran” dari pengusaha tambang, maka unsur suap atau gratifikasi dapat terpenuhi.

Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang

“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri, dipidana paling lama 2 tahun 8 bulan.”


LIN Desak Penindakan Transparan

Ketua LIN menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan data dan bukti pendukung ke Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan KPK. Ia juga meminta agar Polda Jawa Timur tidak menutup-nutupi atau sekadar memberikan sanksi etik semata.

“Ini kejahatan lingkungan dan korupsi yang melibatkan aparat. Harus ada transparansi penuh dalam penyelidikan. Tidak boleh ada impunitas,” tegas Wiratmoko.


Polda Jatim dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Timur maupun dari Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan B. Namun sejumlah pihak mendesak agar Kapolri memerintahkan Divisi Propam dan Itwasum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Aktivis lingkungan di Tuban juga ikut angkat suara, menyatakan bahwa kerusakan akibat tambang ilegal di beberapa wilayah sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan menyebabkan rusaknya lahan pertanian warga dan aliran sungai.


Kesimpulan

Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam tambang ilegal bukan sekadar soal pelanggaran etik, tetapi merupakan bentuk kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Jika terbukti, oknum B tidak hanya harus dipecat secara tidak hormat, tetapi juga dihukum pidana seberat-beratnya demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *