YOGYAKARTA ( DIY ) – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Yogyakarta kembali menjadi panggung perlawanan kaum pekerja. Sekitar 700 buruh dari berbagai sektor industri turun ke jalan dan memadati kawasan Tugu Jogja, Jumat (1/5/2026), menyuarakan tuntutan atas ketidakpastian nasib dan praktik ketenagakerjaan yang dinilai masih jauh dari kata adil.
Aksi yang digelar Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) ini berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat, namun sarat pesan keras kepada pemerintah dan pemangku kebijakan.
Ketua FKBB, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan buruh terhadap kondisi ketenagakerjaan yang belum berpihak.
“Ini bukan sekadar peringatan, ini adalah suara kegelisahan. Buruh butuh kepastian, bukan janji. Sampai hari ini, masih banyak aturan yang abu-abu dan merugikan kami,” tegasnya di tengah aksi.
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Buruh menilai, lambannya proses regulasi telah menciptakan ruang ketidakpastian yang berdampak langsung pada perlindungan hak pekerja.
Di sisi lain, praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, khususnya di sektor industri garmen, menjadi sorotan tajam. Buruh mengaku masih kerap menjadi korban kebijakan perusahaan yang dinilai mengabaikan prosedur dan hak-hak dasar pekerja.
“Kasus PHK yang tidak sesuai aturan masih terus terjadi. Ini bukan lagi persoalan kecil, tapi sudah menjadi masalah sistemik yang harus segera diselesaikan,” lanjut Waljid.
Dukungan juga datang dari Bintang Muda Indonesia (BMI) DIY. Ketua BMI DIY, Sapta Candra M., menegaskan komitmennya untuk berada di barisan perjuangan buruh dan mengawal tuntutan tersebut hingga ke tingkat pusat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Aspirasi ini harus sampai ke Menteri Ketenagakerjaan dan ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, selama dilakukan secara tertib.
“Kami memahami tuntutan yang disampaikan. Semua aspirasi akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan DPRD serta pemerintah pusat,” katanya.
Meski demikian, buruh berharap langkah pemerintah tidak berhenti pada pernyataan normatif semata. Mereka menuntut solusi konkret atas persoalan mendasar, mulai dari upah layak, kepastian kerja, hingga perlindungan dari PHK sepihak.
Aksi May Day di Yogyakarta kali ini menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Di tengah pertumbuhan ekonomi, buruh menuntut agar kesejahteraan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata.
Aksi berlangsung aman dengan pengawalan aparat kepolisian, TNI, serta dukungan sejumlah elemen masyarakat. Para peserta aksi pun mengapresiasi pengamanan yang diberikan, meski pesan yang mereka bawa tetap lantang: buruh butuh keadilan, bukan sekadar didengar.
( Khomeri )













