Purworejo ( JATENG ) – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan. Di tengah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras, praktik penjualan miras justru diduga berlangsung terbuka di wilayah Kecamatan Grabag.
Hasil penelusuran awak media pada Rabu (30/4/2026) menemukan sebuah kios di Desa Sangu Banyu yang menjual berbagai jenis minuman beralkohol secara bebas. Produk yang dipasarkan meliputi bir, anggur, hingga whisky dan minuman impor lainnya.
Yang menjadi perhatian, lokasi penjualan tersebut berada hanya beberapa meter dari Kantor Polsek Grabag.
Aktivitas Terbuka, Minim Pengawasan
Berdasarkan pantauan di lapangan, botol-botol miras dipajang secara terbuka dan transaksi berlangsung tanpa upaya penyamaran. Aktivitas jual beli terlihat berjalan normal, seolah tanpa kekhawatiran terhadap penindakan.
Seorang warga setempat berinisial BS menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama jualannya. Pernah ada yang mengingatkan, tapi tidak dihiraukan,” ujarnya.
Menurut BS, teguran dari masyarakat bahkan sempat mendapat respons tidak bersahabat dari pihak penjual.
Dekat Aparat, Jadi Tanda Tanya
Kedekatan lokasi kios dengan kantor aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut tidak terpantau, atau justru belum menjadi prioritas penindakan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait temuan tersebut.
Perda Tegas, Implementasi Dipersoalkan
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2006 melarang secara tegas produksi, distribusi, hingga konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo.
Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah dampak negatif miras, seperti potensi kriminalitas dan gangguan sosial.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi.
Penindakan Dinilai Belum Merata
Meski aparat diketahui pernah melakukan operasi penertiban miras di sejumlah wilayah, praktik penjualan di titik tertentu masih ditemukan.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengawasan belum berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, beredar pula informasi di masyarakat terkait dugaan adanya kedekatan penjual dengan oknum tertentu. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Menunggu Ketegasan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Grabag dan Satpol PP Kabupaten Purworejo guna memperoleh keterangan resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Jika tidak, Perda yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian justru berpotensi kehilangan wibawa di mata publik.
(Tim Investigasi)













