Pasuruan, 15 Oktober 2025 – Dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Kabupaten Pasuruan dalam jual beli mobil bodong kembali mencuat. Ironisnya, institusi tempat oknum tersebut bertugas justru dituding melindungi dan tidak memproses pelanggaran hukum ini secara serius.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum berinisial Brigadir H diduga menjual kendaraan tanpa surat-surat resmi kepada masyarakat. Transaksi dilakukan secara langsung, dengan iming-iming harga murah, meskipun kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap atau diduga menggunakan dokumen palsu.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti, tindakan tersebut melanggar sejumlah pasal pidana:
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Pasal 480 KUHP – Penadahan, yakni memperjualbelikan barang hasil kejahatan, dengan hukuman hingga 4 tahun penjara.
Pasal 55 dan 56 KUHP – Bagi pihak-pihak yang turut membantu atau bekerja sama dalam kejahatan tersebut.
Dugaan Pembiaran oleh Institusi
Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan dari masyarakat terkait kasus ini tidak ditindaklanjuti secara transparan oleh Polres Kabupaten Pasuruan. Oknum masih aktif bertugas tanpa ada proses etik maupun pidana.
Tindakan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku kejahatan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 221 KUHP, yaitu menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi penyidikan, dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara.
Dalam konteks hukum modern, ini juga dapat ditafsirkan sebagai obstruction of justice, yang secara serius mencederai integritas institusi penegak hukum.
Tuntutan Penegakan Hukum
Aktivis dan masyarakat sipil mendesak Kapolda Jawa Timur agar mengambil alih penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada impunitas.
“Jika Polres membiarkan hal ini, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tapi juga kepercayaan rakyat,” ujar seorang tokoh masyarakat Pasuruan.
Penutup
Jual beli mobil bodong oleh aparat penegak hukum adalah bentuk pelanggaran ganda – hukum pidana dan etika profesi. Publik menanti sikap tegas dari kepolisian untuk membuktikan komitmennya dalam reformasi internal dan penegakan hukum yang adil.













