Pasuruan – 14 Oktober 2025, Seorang pemuda, M.H., yang kini berdomisili di Pandaan, mengungkapkan kekecewaannya setelah terlibat dalam transaksi pembelian mobil yang diduga merupakan barang hasil kejahatan. M.H. membeli mobil Honda Jazz warna biru metalik dari oknum polisi berinisial HR yang bertugas di Polsek Prigen dengan harga yang sangat murah, Rp42,5 juta. Namun, beberapa waktu setelah pembelian, mobil tersebut disita oleh pihak kepolisian Polres Pasuruan dengan alasan terkait tindak pidana.
Menurut M.H., HR menawarkan mobil tersebut dengan harga yang jauh lebih rendah dari pasaran, dan setelah melakukan transaksi, mobil itu pun langsung digunakan oleh M.H. Namun, baru sebulan setelah pembelian, M.H. dikejutkan dengan tindakan polisi yang datang dan menyita mobil yang baru saja dibelinya.
“Saya beli mobil itu dari HR, dia yang ganti plat nomor juga. Mobilnya saya beli seharga 42,5 juta. Tapi setelah itu, mobilnya malah disita polisi, saya merasa sangat dirugikan,” ujar M.H. saat ditemui di kediamannya. “Saya bingung kenapa bisa seperti ini, saya hanya membeli mobil dengan harga yang dia tawarkan, tiba-tiba mobilnya dikejar polisi. Saya merasa ini ada sesuatu yang janggal,” tambahnya dengan kecewa.
Dugaan Permainan dalam Penjualan Mobil
M.H. menduga bahwa ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Ia merasa dicurangi oleh HR yang diduga sengaja menawarkan mobil tersebut dengan tujuan agar M.H. ditangkap, sementara HR tetap bebas dari jeratan hukum. “Saya rasa ini permainan. HR suruh saya beli mobil, setelah itu mobil saya disita dan saya yang jadi korban. Kenapa HR-nya aman saja?” ujarnya dengan penuh tanya.
Tak hanya itu, M.H. juga mendengar kabar bahwa HR sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa, yang menambah kecurigaannya terhadap oknum polisi tersebut. “Saya dengar HR sudah sering melakukan hal ini. Kenapa dia selalu lolos? Saya berharap hukum bisa ditegakkan,” ujarnya.
LIN Akan Kawal Kasus Ini Sampai Tuntas
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan, yang diwakili oleh Ketua DPC Dorry Eko S., menyatakan bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus ini dan mendesak Polda Jawa Timur untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. “Kami sudah menerima laporan tentang dugaan penjualan mobil hasil kejahatan oleh oknum polisi ini. Kami akan terus mengawal kasus ini dan pastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Dorry Eko S. pada Selasa (14/10/2025).
Dorry juga menambahkan bahwa pihak LIN berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada M.H. agar kasus ini tidak dilupakan begitu saja. “Kasus ini harus ditangani dengan serius. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum LIN yang dihubungi melalui telepon menyatakan bahwa laporan tersebut valid dan akan segera ditindaklanjuti. “Proses hukum tidak akan berhenti begitu saja. Kami akan kawal hingga tuntas. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Potensi Pasal Pidana yang Bisa Dikenakan kepada HR
Jika terbukti bahwa HR terlibat dalam penjualan mobil yang berasal dari tindak pidana, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan, antara lain:
- Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang menerima, membeli, atau menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana, dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain dengan tujuan untuk menguasai barang tersebut secara tidak sah, dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
- Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Kejahatan, yang mengatur bahwa jika ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana, maka mereka dapat dikenakan pidana sesuai dengan tingkat keterlibatannya.
Kasus ini semakin menyoroti adanya kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwajib untuk memastikan bahwa tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang merugikan masyarakat.
Pewarta: SP













