SORONG SELATAN||buserinvestigasi.id — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sorong Selatan kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sebuah surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah mendapat perhatian langsung dari pusat.
Dalam surat bernomor R-1616/F.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025, yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abd. Qohar AF, dijelaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sorong Selatan telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dimonitor dan dievaluasi langsung oleh Direktur Pengendalian dan Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung. Artinya, secara kelembagaan, kasus ini berada dalam pengawasan langsung pusat.
Namun yang menjadi tanda tanya publik, hingga kini perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan progres yang jelas di tingkat daerah, baik oleh Kejaksaan Negeri Sorong maupun oleh Kejati Papua Barat sendiri.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum berjalan lambat, bahkan terkesan stagnan. Padahal, jika merujuk pada isi surat Kejaksaan Agung, arahan untuk melakukan tindak lanjut sudah sangat jelas.
Dokumen tersebut merupakan balasan atas laporan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat di Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI.
Dalam surat balasan itu, Kejaksaan Agung bahkan menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kini publik menanti transparansi dari aparat penegak hukum di daerah.
Pertanyaan yang muncul pun semakin menguat: jika Kejaksaan Agung sudah memberi perhatian dan instruksi pengawasan, mengapa penanganan perkara ini belum terlihat jelas hasilnya di tingkat Kejari Sorong maupun Kejati Papua Barat?
Keterbukaan informasi dan perkembangan penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana publik.(Lin)













