Trenggalek – Di saat negara sedang giat-giatnya membangun citra penegakan hukum yang adil dan tegas, realita di lapangan justru mencederai semua itu. Di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali beroperasi dengan bebas, seolah hukum telah mati suri.
Arena judi ini bukan cerita baru. Pernah “ditegur”, pernah “ditutup”, tetapi hanya sebentar—sebuah episode klasik dalam drama lama yang terus berulang. Kini, kegiatan haram itu kembali menggeliat, bahkan semakin masif, dengan penjudi dari berbagai daerah tumpah ruah tanpa ada rasa gentar terhadap aparat.
Yang lebih menyakitkan: semua ini terjadi di wilayah hukum Polres Trenggalek. Pertanyaannya, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya jadi alat mainan?
Warga Bicara, Fakta Bicara Lebih Keras
Laporan masyarakat bukan isapan jempol. Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi membuktikan bahwa praktik judi sabung ayam dan dadu masih berjalan, setiap hari, dari siang hingga malam. Puluhan kendaraan memadati lokasi. Uang taruhan mengalir deras. Hukum? Tidak tampak bayangannya.
Pasal 303 KUHP menyatakan perjudian adalah kejahatan. Ancaman hukumannya jelas: 10 tahun penjara atau denda besar. Tapi di Trenggalek, pasal ini tidak digubris. Tak satu pun pelaku ditangkap, tak satu pun bandar diadili. Yang ada hanya penutupan basa-basi, tanpa tindak lanjut.
Aparat Diam, Publik Geram
Publik kini menatap Polres Trenggalek dengan kecurigaan. Apakah mereka benar-benar tidak tahu? Atau memilih untuk tidak tahu? Atau lebih buruk—ikut bermain dalam lingkaran setan perjudian ini?
Diamnya aparat membuka ruang spekulasi: ada pembiaran, ada permainan. Jika tidak ada tindakan hukum yang nyata, wajar jika masyarakat menduga adanya kerja sama antara penegak hukum dan pelaku perjudian.
Masyarakat butuh keadilan. Bukan sandiwara. Bukan operasi “sehari tutup, besok buka lagi”. Jika penegakan hukum hanya sebatas formalitas, maka lebih baik hukum itu dibakar sekalian—karena ia sudah kehilangan makna.
Desakan Meluas: Tangkap Bandar, Bongkar Jaringan
Masyarakat mendesak Polda Jawa Timur dan Mabes Polri untuk turun langsung. Bukan hanya menutup arena, tapi mengadili bandar, menyeret aktor intelektual, dan mencopot aparat yang terbukti bermain mata. Jangan biarkan hukum dipermalukan oleh ayam dan dadu.
Ini bukan sekadar masalah judi. Ini soal wajah negara. Jika negara kalah oleh perjudian, maka sesungguhnya negara telah gagal menjalankan salah satu tugas utamanya: menjamin keadilan dan ketertiban.
Trenggalek menanti keadilan. Tapi lebih dari itu—Trenggalek menuntut keberanian.
Bersambung…
(Tim Lembagainvestigasinegara)













