SAMPANG ll buserinvestigasi.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, kini menuai sorotan serius.
Dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi menu di lapangan memicu pertanyaan besar dari pihak sekolah dan wali murid.
Berdasarkan ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN), anggaran makan untuk setiap anak ditetapkan sebesar Rp8 ribu per porsi.
Jika dikalikan selama tiga hari, total anggaran mencapai Rp24 ribu per anak.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan menu yang diterima siswa Taman Kanak-kanak (TK) dinilai jauh dari nilai tersebut.

Anak-anak hanya mendapatkan paket sederhana berupa jeruk, susu kemasan kecil, potongan ayam, telur, serta wadah plastik kecil.
Sejumlah kepala sekolah mempertanyakan kesesuaian antara anggaran dan kualitas makanan yang diberikan.
Mereka menilai, jika dihitung secara realistis, nilai makanan tersebut diduga tidak mencapai Rp24 ribu untuk jatah tiga hari.
“Kalau dihitung, tidak sesuai. Ini jauh dari standar yang seharusnya,” ujar salah satu sumber dari pihak wali murid.
Polemik semakin menguat setelah muncul perbedaan pernyataan dari pihak pengelola dapur SPPG yang berlokasi di Desa Ragung tersebut.
Asisten dapur SPPG, Sandi, disebut menyampaikan langsung kepada salah satu kepala sekolah TK di Kecamatan Pangarengan bahwa menu yang diberikan merupakan arahan dari Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Jawa Timur. Senin, (16/3/2026)
Namun, ia menyebut jatah tersebut hanya untuk dua hari, bukan tiga hari.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan ketentuan anggaran BGN yang mengacu pada pembagian Rp8 ribu per porsi per hari, atau total Rp24 ribu untuk tiga hari.
Perbedaan informasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG di tingkat lapangan.
Tak hanya itu, pernyataan dari salah satu keluarga pemilik dapur SPPG yang menyebut “dikasih itu harus bersyukur, ujarnya ke masyarakat.
Ucapan tersebut dinilai tidak mencerminkan empati terhadap hak anak dalam memperoleh asupan gizi yang layak.
Padahal, program MBG merupakan program nasional yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang bersumber dari pajak rakyat.
Artinya, dana tersebut berasal dari kontribusi masyarakat luas, termasuk guru dan wali murid.
Dengan demikian, kritik dan pertanyaan yang muncul dari masyarakat dinilai sebagai bentuk kontrol publik yang sah, bukan bentuk ketidaksyukuran.
“Ini uang rakyat. Harus jelas ke mana dipakai. Jangan sampai anak-anak tidak mendapatkan haknya,” ujar salah satu wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Koordinator Wilayah BGN Jawa Timur maupun instansi terkait mengenai standar menu, mekanisme distribusi, serta rincian penggunaan anggaran di dapur SPPG Desa Ragung.
Masyarakat mendesak adanya audit terbuka dan evaluasi menyeluruh agar program yang menyangkut gizi dan masa depan anak-anak ini berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang.(Rosi)













