Proyek Siluman Mulyoagung Diduga Sengaja Dibuat Tanpa Identitas: Nyawa Warga Dijadikan Korban, Negara Hanya Menonton

Tuban — Insiden jatuhnya pengendara roda dua di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, bukan sekadar kecelakaan biasa. Ini adalah buah pahit dari proyek siluman yang dikerjakan tanpa aturan, tanpa transparansi, dan tanpa memikirkan keselamatan publik.

 

Di tengah proyek yang tidak jelas sumber anggarannya, tak satu pun papan informasi dipasang. Tidak ada rambu peringatan. Tidak ada pengamanan. Tidak ada tanda-tanda bahwa pekerjaan itu mengikuti standar keselamatan jalan. Yang ada hanyalah proyek gelap yang seolah kebal pengawasan.

 

Warga pun menduga bahwa proyek seperti ini sengaja dibiarkan tak bertuan, agar siapapun yang bertanggung jawab bisa bersembunyi di balik kekosongan informasi.

 

“Ini bukan teledor, ini keterlaluan. Proyek seperti ini hanya menunggu korban berikutnya,” ungkap warga dengan nada marah.

 

Transparansi Nol Besar: Indikasi Proyek Gelap yang Berpotensi Melanggar UU KIP

 

Setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi. Ketidakhadiran papan tersebut tak bisa dianggap kesalahan sepele — ini masuk kategori pelanggaran terang-terangan terhadap:

 

➡ Pasal 9 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Penyelenggara negara wajib membuka informasi penggunaan anggaran secara jelas kepada publik.

 

Tidak dilakukan? Maka berlaku:

 

➡ Pasal 52 UU KIP

 

Ancaman pidana:

 

Penjara hingga 1 tahun,

 

Denda Rp 5.000.000.

 

Proyek tanpa identitas ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengundang kecurigaan publik tentang potensi penyimpangan anggaran.

 

Proyek yang Mengabaikan Rambu = Proyek yang Mengabaikan Nyawa

 

Lebih gila lagi, proyek yang mengganggu jalan umum ini dibiarkan tanpa rambu pengaman. Tidak ada tanda pekerjaan. Tidak ada penutup lubang. Tidak ada petugas yang bertanggung jawab.

Artinya, keselamatan pengguna jalan tidak dihitung sebagai prioritas.

 

Ini jelas bertentangan dengan:

 

➡ Pasal 24 ayat (2) UU No. 22/2009 (UU LLAJ)

 

Setiap kegiatan yang mengganggu jalan wajib memasang rambu dan melakukan pengamanan.

 

Ketiadaan rambu dan pengamanan adalah wujud nyata:

 

➡ Pelanggaran Pasal 28 UU LLAJ

 

Melarang perbuatan apa pun yang membahayakan pengguna jalan.

 

Kecelakaan yang sudah terjadi membuat pasal berikut langsung relevan:

 

➡ Pasal 310 UU LLAJ

 

Luka ringan → 1 tahun penjara

 

Luka berat → 5 tahun penjara

 

Kematian → 6 tahun penjara

 

Artinya, proyek ini secara hukum dapat dianggap kelalaian yang mengakibatkan orang celaka, bukan sekadar kesalahan teknis.

 

Potensi Tipikor Mengintai: Proyek Tanpa Identitas = Proyek yang Patut Dicurigai

 

Proyek tanpa papan informasi biasanya memiliki satu aroma yang sama: aroma penyimpangan.

 

Mulai dari:

Penunjukan kontraktor tanpa prosedur

Manipulasi laporan pekerjaan

Penggunaan anggaran tidak transparan

Pekerjaan tak sesuai spesifikasi

 

Jika ada unsur kerugian negara, atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat masuk ranah:

➡ Pasal 3 & Pasal 8 UU Tipikor

 

Ancaman:

15–20 tahun penjara,

 

Denda hingga Rp 1 miliar.

 

Dengan kondisi yang ada, publik sangat patut menduga adanya indikasi permainan anggaran yang sengaja ditutupi melalui hilangnya papan proyek.

 

Publik Menagih Tindakan, Bukan Janji

 

Warga bukan lagi meminta penjelasan — mereka menuntut tindakan nyata:

 

Audit terhadap proyek yang tidak memasang papan informasi

 

Pemeriksaan pihak pelaksana dan pengawas

 

Kewajiban memasang rambu keselamatan sesuai UU

 

Penyelidikan kemungkinan unsur tindak pidana korupsi

 

Evaluasi total seluruh proyek konstruksi di wilayah Singgahan dan sekitarnya

 

Karena jika proyek seperti ini terus dibiarkan, maka pertanyaan besarnya bukan lagi “siapa yang salah?”, tetapi “berapa banyak korban lagi yang harus jatuh?”

 

Kesimpulan yang Lebih Tajam

 

Proyek siluman di Mulyoagung bukan hanya cacat prosedur — ini adalah bom waktu yang meledak di tengah masyarakat, menyebabkan kecelakaan dan membuka dugaan pelanggaran pidana yang jelas dasar hukumnya.

 

Jika aparat tidak segera turun tangan, maka pembiaran ini berubah menjadi pengabaian sistemik terhadap nyawa warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *