Tuban — Insiden jatuhnya pengendara roda dua di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, bukan sekadar kecelakaan biasa. Ini adalah buah pahit dari proyek siluman yang dikerjakan tanpa aturan, tanpa transparansi, dan tanpa memikirkan keselamatan publik.
Di tengah proyek yang tidak jelas sumber anggarannya, tak satu pun papan informasi dipasang. Tidak ada rambu peringatan. Tidak ada pengamanan. Tidak ada tanda-tanda bahwa pekerjaan itu mengikuti standar keselamatan jalan. Yang ada hanyalah proyek gelap yang seolah kebal pengawasan.
Warga pun menduga bahwa proyek seperti ini sengaja dibiarkan tak bertuan, agar siapapun yang bertanggung jawab bisa bersembunyi di balik kekosongan informasi.
“Ini bukan teledor, ini keterlaluan. Proyek seperti ini hanya menunggu korban berikutnya,” ungkap warga dengan nada marah.
Transparansi Nol Besar: Indikasi Proyek Gelap yang Berpotensi Melanggar UU KIP
Setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi. Ketidakhadiran papan tersebut tak bisa dianggap kesalahan sepele — ini masuk kategori pelanggaran terang-terangan terhadap:
➡ Pasal 9 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Penyelenggara negara wajib membuka informasi penggunaan anggaran secara jelas kepada publik.
Tidak dilakukan? Maka berlaku:
➡ Pasal 52 UU KIP
Ancaman pidana:
Penjara hingga 1 tahun,
Denda Rp 5.000.000.
Proyek tanpa identitas ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengundang kecurigaan publik tentang potensi penyimpangan anggaran.
Proyek yang Mengabaikan Rambu = Proyek yang Mengabaikan Nyawa
Lebih gila lagi, proyek yang mengganggu jalan umum ini dibiarkan tanpa rambu pengaman. Tidak ada tanda pekerjaan. Tidak ada penutup lubang. Tidak ada petugas yang bertanggung jawab.
Artinya, keselamatan pengguna jalan tidak dihitung sebagai prioritas.
Ini jelas bertentangan dengan:
➡ Pasal 24 ayat (2) UU No. 22/2009 (UU LLAJ)
Setiap kegiatan yang mengganggu jalan wajib memasang rambu dan melakukan pengamanan.
Ketiadaan rambu dan pengamanan adalah wujud nyata:
➡ Pelanggaran Pasal 28 UU LLAJ
Melarang perbuatan apa pun yang membahayakan pengguna jalan.
Kecelakaan yang sudah terjadi membuat pasal berikut langsung relevan:
➡ Pasal 310 UU LLAJ
Luka ringan → 1 tahun penjara
Luka berat → 5 tahun penjara
Kematian → 6 tahun penjara
Artinya, proyek ini secara hukum dapat dianggap kelalaian yang mengakibatkan orang celaka, bukan sekadar kesalahan teknis.
Potensi Tipikor Mengintai: Proyek Tanpa Identitas = Proyek yang Patut Dicurigai
Proyek tanpa papan informasi biasanya memiliki satu aroma yang sama: aroma penyimpangan.
Mulai dari:
Penunjukan kontraktor tanpa prosedur
Manipulasi laporan pekerjaan
Penggunaan anggaran tidak transparan
Pekerjaan tak sesuai spesifikasi
Jika ada unsur kerugian negara, atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat masuk ranah:
➡ Pasal 3 & Pasal 8 UU Tipikor
Ancaman:
15–20 tahun penjara,
Denda hingga Rp 1 miliar.
Dengan kondisi yang ada, publik sangat patut menduga adanya indikasi permainan anggaran yang sengaja ditutupi melalui hilangnya papan proyek.
Publik Menagih Tindakan, Bukan Janji
Warga bukan lagi meminta penjelasan — mereka menuntut tindakan nyata:
Audit terhadap proyek yang tidak memasang papan informasi
Pemeriksaan pihak pelaksana dan pengawas
Kewajiban memasang rambu keselamatan sesuai UU
Penyelidikan kemungkinan unsur tindak pidana korupsi
Evaluasi total seluruh proyek konstruksi di wilayah Singgahan dan sekitarnya
Karena jika proyek seperti ini terus dibiarkan, maka pertanyaan besarnya bukan lagi “siapa yang salah?”, tetapi “berapa banyak korban lagi yang harus jatuh?”
Kesimpulan yang Lebih Tajam
Proyek siluman di Mulyoagung bukan hanya cacat prosedur — ini adalah bom waktu yang meledak di tengah masyarakat, menyebabkan kecelakaan dan membuka dugaan pelanggaran pidana yang jelas dasar hukumnya.
Jika aparat tidak segera turun tangan, maka pembiaran ini berubah menjadi pengabaian sistemik terhadap nyawa warga.













