Ring Road Tuban “Makan Korban”, Desakan Menguat: Jangan Tunggu Nyawa Melayang Baru Bertindak

TUBAN – Jalan Ring Road Banaran–Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kembali memakan korban pada Senin malam (24/2/2026).

Kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh kondisi jalan berlubang parah dan minimnya penerangan jalan umum (PJU), yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat namun belum mendapat penanganan maksimal.

Korban diketahui bernama Wahid dan istrinya, Srika, warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, keduanya baru pulang dari rumah kerabat di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, sebelum kendaraan yang mereka tumpangi terperosok ke lubang jalan yang disebut warga menyerupai “kolam”.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tuban, Mu Anton, yang berada di sekitar lokasi saat kejadian, langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

Peringatan Diabaikan, Pemerintah Dipertanyakan Sejumlah pihak menilai insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan konsekuensi dari lambannya respons terhadap laporan publik.

Sorotan tajam kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Tuban dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas penyelenggaraan dan pengawasan infrastruktur jalan.

Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Kewajiban tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

Jika laporan kerusakan telah disampaikan sebelumnya namun tidak ditindaklanjuti secara patut, maka hal ini dapat berimplikasi pada dugaan kelalaian administratif bahkan membuka ruang gugatan hukum.

Potensi Gugatan dan Tekanan Publik

Secara hukum perdata, korban berpeluang menempuh jalur gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH).

Biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, hingga kerugian immateriil dapat menjadi dasar tuntutan.

Apabila insiden serupa terus terjadi, bukan tidak mungkin akan muncul gugatan kolektif (class action) yang berpotensi membebani keuangan daerah serta mencoreng kredibilitas pemerintah di mata publik.

Di sisi lain, warga sekitar disebut siap melakukan aksi sosial berupa penutupan jalan jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat. Desakan agar dilakukan perbaikan menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam, semakin menguat.

Momentum Evaluasi Total Infrastruktur

Peristiwa ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi total terhadap kualitas infrastruktur dan sistem pengawasan jalan di Kabupaten Tuban. Transparansi anggaran pemeliharaan jalan, mekanisme pengawasan proyek, serta kecepatan respons terhadap laporan masyarakat menjadi sorotan penting.

Keselamatan publik adalah mandat konstitusional. Jalan yang rusak dan gelap bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan tanggung jawab negara terhadap warganya.
Kini publik menunggu: apakah pemerintah akan bergerak cepat, atau kembali menunggu korban berikutnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *