LIN Sulut: Proyek Screen House Bermasalah, Mark-Up, Rekayasa dan Dugaan Kongkalikong Terstruktur

Minahasa Utara — Dugaan korupsi proyek Screen House di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, kini bukan sekadar isu pinggiran. Temuan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara menunjukkan bahwa proyek tersebut diduga keras telah menjadi ajang pemborosan, permainan anggaran, dan potensi korupsi terstruktur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

 

Namun yang paling memprihatinkan, Inspektorat Minahasa Utara justru dinilai pasif, gamang, bahkan seperti “menghindar” dari kewajibannya sebagai pengawas internal pemerintah daerah.

 

LIN Sulut Meradang: Inspektorat Dinilai Lemah, Tidak Tegas, dan Terindikasi Membiarkan

 

Direktur Investigasi LIN Sulut Richard Umboh dan Sekda LIN Sulut Jannette Carolin Taliwongso mengkritik keras manuver Inspektorat Minahasa Utara yang disebut tidak menunjukkan sikap tegas, bahkan membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kejelasan.

 

“Ada indikasi kerugian negara dan Inspektorat justru seperti ingin cuci tangan. Ini memalukan. Perannya jelas: melakukan audit internal. Bukan malah melempar ke BPK dan pura-pura tidak punya wewenang,” tegas Richard Umboh, bernada tinggi.

 

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sikap Inspektorat di bawah pimpinan Steven Tuwaidan seperti memberi sinyal bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup atau ada oknum yang dilindungi.

 

Jannette Carolin Taliwongso bahkan menyebut sikap Inspektorat sebagai contoh buruk lemahnya integritas pengawasan di Minahasa Utara.

 

Proyek Sarat Kejanggalan: Ada Apa di Balik Screen House Mapanget?

 

Hasil investigasi awal LIN Sulut menemukan sejumlah dugaan penyimpangan serius:

 

1. Kualitas bangunan tidak sesuai standar

Proyek terlihat asal jadi, tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan jauh dari nilai anggaran yang digelontorkan.

 

2. Pemborosan dan mark-up biaya

Terindikasi terjadi penggelembungan harga material dan jasa yang tidak masuk akal.

 

3. Dugaan rekayasa pengadaan

Spek berubah-ubah, proses pemilihan penyedia tidak transparan, diduga ada permainan dengan kontraktor tertentu.

 

4. Indikasi kolusi aktor lokal

Oknum aparatur desa dan oknum dinas disebut-sebut terlibat memuluskan proyek tersebut.

 

5. Tidak ada pengawasan yang memadai

Inspektorat tidak turun secara serius, seolah-olah menunggu laporan “dikubur” begitu saja.

 

“Proyek publik begini kok dibiarkan seperti proyek siluman? Kalau semua diam, sampai kapan uang negara dijadikan santapan gratis oleh oknum?” tegas Richard.

 

Inspektorat: Merespons Tapi Sambil Menghindar?

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Minahasa Utara Steven Tuwaidan menyatakan bahwa laporan dari masyarakat melalui LIN memang sudah diproses, namun mengatakan bahwa ranahnya bukan Inspektorat dan seharusnya ditangani oleh BPK, bahkan menyarankan untuk melanjutkan laporan ke Kejaksaan dan Kementerian Pertanian.

 

Pernyataan ini justru memicu kecurigaan lebih besar.

“Bagaimana mungkin lembaga pengawasan internal mengatakan tidak punya ranah? Ini pelecehan terhadap fungsi inspektorat sendiri. Kalau begini, buat apa ada inspektorat?” kritik Jannette keras.

 

LIN Sulut menilai jawaban tersebut mengaburkan masalah, alih-alih menyelesaikan.

 

Jika Benar Ada Korupsi, Para Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berat

 

Apabila dugaan kerugian negara terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sejumlah pasal pidana:

 

1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara.

Sanksi: 4–20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

2. Pasal 3 UU Tipikor

Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain.

Sanksi: 1–20 tahun penjara.

 

3. Pasal 7 UU Tipikor

Pemalsuan, manipulasi, atau rekayasa pengadaan barang/jasa.

Sanksi: hingga 20 tahun penjara.

 

4. Pasal 9 UU Tipikor

Perbuatan curang dalam pengelolaan anggaran.

Sanksi: hingga 20 tahun.

 

5. Pasal 55 KUHP

Penyertaan secara bersama-sama, termasuk kolusi aparat desa dan kontraktor.

 

6. Pasal 12 Huruf e UU Tipikor

Menerima gratifikasi atau memuluskan proses pengadaan.

Sanksi: 4–20 tahun.

 

Dengan paket pasal seberat ini, para pelaku bisa terancam hukuman sangat panjang.

 

LIN Sulut Ancam Naikkan Perkara ke Level Nasional

 

Richard Umboh menegaskan bahwa jika Inspektorat Minut tidak mampu atau tidak mau menindaklanjuti laporan, maka LIN Sulut akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kementerian Pertanian RI.

 

“Jangan main-main. Kami akan kawal sampai tuntas. Kalau ada oknum yang bermain, kami pastikan tidak akan lolos. Negara tidak boleh dirampok pelan-pelan seperti ini,” tegas Richard.

 

Penutup: Publik Menunggu Keberanian Penegak Hukum, Bukan Drama Lempar Tanggung Jawab

 

Kasus Screen House Mapanget menjadi cermin buram bagaimana pengawasan daerah bisa ambruk ketika lembaga pengawasnya sendiri tidak berfungsi. Jika benar ada korupsi yang dibiarkan, maka itu bukan hanya kejahatan anggaran — tetapi kejahatan terhadap rakyat Minahasa Utara.

 

Masyarakat kini menunggu:

keberanian Kejaksaan,

ketegasan Inspektorat Minut,

dan transparansi pemerintah daerah.

 

Sebab bila dibiarkan, proyek ini akan menjadi contoh nyata bahwa uang negara bisa berpindah tangan tanpa hambatan — dan tanpa rasa malu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *