MANADO – Skandal dugaan pelanggaran standar kesehatan mengguncang RSUP Prof Dr RD Kandou. Vendor penyedia bahan makanan, PT Deyayai Papua, diduga menjalankan operasional tanpa memenuhi standar dasar keamanan pangan, sementara anggaran negara yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Temuan ini terungkap berdasarkan hasil investigasi langsung oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Sulawesi Utara. Dalam penelusuran lapangan, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan kualitas pelayanan gizi bagi pasien.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut keselamatan pasien. Jika standar pangan diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah kesehatan manusia,” tegas perwakilan LIN Sulut.
Diduga Tak Penuhi Standar Dasar
Vendor tersebut diduga tidak memiliki kode KBLI yang sesuai sebagai penyedia jasa boga, serta tidak mengantongi sertifikasi keamanan pangan seperti HACCP maupun ISO 22000. Padahal, standar tersebut merupakan syarat utama dalam menjamin kualitas dan keamanan makanan, khususnya di lingkungan rumah sakit.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggelembungan harga bahan makanan yang dinilai tidak wajar. Kondisi ini menjadi sorotan tajam mengingat total anggaran pengadaan makanan di rumah sakit tersebut diperkirakan mencapai Rp12 hingga Rp15 miliar per tahun, atau sekitar Rp1 miliar per bulan.
“Anggaran besar seharusnya berbanding lurus dengan kualitas layanan. Kalau yang terjadi sebaliknya, ini patut dipertanyakan secara serius,” lanjut sumber LIN.
Kualitas Bahan Diragukan
Dari sisi teknis, tim investigasi menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bahan makanan dengan standar instalasi gizi rumah sakit. Kesegaran daging dan kualitas sayuran diragukan, bahkan tidak ada jaminan bebas dari cemaran biologis, kimia, maupun benda asing.
Lebih jauh, dokumen penting seperti Certificate of Analysis (COA) juga diduga tidak tersedia. Hal ini memperkuat indikasi bahwa pengawasan mutu bahan makanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Distribusi dan Sanitasi Amburadul
Permasalahan juga ditemukan dalam sistem distribusi. Pengiriman bahan makanan dilaporkan beberapa kali tidak sesuai jadwal. Kendaraan yang digunakan pun dinilai tidak memenuhi standar sanitasi.
Tim menemukan penggunaan mobil box Isuzu Panther tahun 2009 tanpa sistem pendingin, yang jelas tidak layak untuk pengangkutan bahan pangan higienis.

“Mengangkut bahan makanan rumah sakit tanpa sistem pendingin adalah pelanggaran serius. Ini bukan sekadar teknis, ini menyangkut standar kesehatan publik,” ujar tim investigasi.
Selain itu, tenaga pengantar diduga tidak memiliki sertifikasi higienis sanitasi pangan, sementara karyawan juga disebut tidak menggunakan pakaian kerja sesuai standar kebersihan.
Fasilitas Diduga Tak Memadai
Dari hasil investigasi, vendor juga diduga tidak memiliki:
Gudang penyimpanan resmi
Fasilitas cold storage
Alamat perusahaan yang jelas
Sertifikasi keamanan pangan
Sertifikasi halal dari MUI

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan untuk ukuran perusahaan yang menangani suplai makanan di rumah sakit rujukan utama di Sulawesi Utara.
RSUP Dinilai Tidak Transparan
LIN juga menyoroti sikap pihak RSUP Prof Dr RD Kandou yang dinilai tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi. Upaya komunikasi disebut tidak mendapat tanggapan memadai, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.
“Kami melihat ada ketidaktransparanan. Ini bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini,” tegas LIN.
Ancaman Dibawa ke Ranah Hukum
Atas seluruh temuan tersebut, LIN menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada klarifikasi dan perbaikan, kasus ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami beri ruang klarifikasi. Tapi jika terus diabaikan, kami akan bawa ini ke ranah hukum. Negara tidak boleh dirugikan, dan pasien tidak boleh jadi korban,” tutup pernyataan LIN.
Berita ini masih akan terus berkembang seiring dengan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait.
[Mandala*04]













