PAPUA BARAT DAYA ||buserinvestigasi.id — Dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp7,8 miliar yang melibatkan Yayasan Tipari di Kabupaten Sorong Selatan kembali mencuat.
Dana yang dikucurkan Pemerintah Daerah pada periode 2017 hingga 2019 itu semula diperuntukkan bagi pembangunan Kampus Universitas Werisar di Teminabuan.
Namun, berdasarkan hasil investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Papua Barat Daya, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Temuan ini memperkuat laporan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh kelompok intelektual di Sorong Selatan kepada aparat penegak hukum.
Aliran Dana dan Dugaan Penyimpangan
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran hibah tersebut.Senin,(30/3/2026)
“Berdasarkan data terbaru per 29 Maret 2026, kami menduga dana Rp7,8 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan kampus Universitas Werisar,” ujarnya.
Yayasan Tipari sendiri diketahui dipimpin oleh Ny. Beatrix Msiren, yang merupakan istri dari mantan Bupati Sorong Selatan, Samsuddin Anggiluli. Sementara, Samsuddin disebut sebagai pembina yayasan pada periode penyaluran dana tersebut.
Penanganan Hukum Dipertanyakan
Kasus ini sebenarnya telah masuk dalam radar penegak hukum.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bernomor 04/KIT-TBN/V112/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan telah diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk ditindaklanjuti.
Namun hingga kini, menurut Jackson, belum ada perkembangan signifikan.
“Tidak ada satu pun saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah ini. Kami mempertanyakan, apakah Kejati Papua Barat benar-benar menindaklanjuti atau justru terkesan diam,” kata Jackson.
Ia bahkan menyinggung dugaan adanya permainan di internal aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tersebut.
Kejanggalan Status Kampus
Selain dugaan penyimpangan dana hibah, LIN juga menemukan kejanggalan terkait status Universitas Werisar.
Berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV Nomor 996/LL14/KL/2021 tertanggal 5 April 2021, disebutkan bahwa Yayasan Tipari belum memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi swasta sesuai regulasi yang berlaku.
Artinya, secara administratif, kampus tersebut belum memiliki izin operasional hingga tahun 2021.
Dugaan Gaji Dosen Fiktif
Di sisi lain, investigasi LIN menemukan adanya dokumen pembayaran insentif dosen sejak tahun 2017, dengan nilai yang cukup besar.
Disebutkan, sekitar 40 dosen menerima insentif sebesar Rp2,5 juta per bulan selama enam bulan, sementara 32 dosen lainnya menerima hingga 12 bulan. Total anggaran untuk insentif ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Padahal, pada periode tersebut, Universitas Werisar diduga belum memiliki izin operasional resmi.
“Ini menjadi kejanggalan serius. Bagaimana mungkin ada pembayaran gaji dosen, sementara institusi pendidikannya sendiri belum sah secara administratif. Kami menduga insentif tersebut bersifat fiktif,” tegas Jackson.
Panggilan Penyidik Tanpa Kelanjutan
Mantan Bupati Sorong Selatan, Samsuddin Anggiluli, diketahui pernah memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Papua Barat pada 6 Desember 2021.
Namun, setelah hampir lima tahun berlalu, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Desakan Pengusutan Kembali
LIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk membuka kembali dan mengusut secara transparan dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan keuangan negara.
“Kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Harus dibuka secara terang-benderang,” ujar Jackson.













