Plaosan, Lamongan — Dugaan skandal dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021–2025 di Desa Plaosan, Lamongan kini bukan lagi sekadar rumor. Ini sudah menjelma menjadi bau busuk kriminalitas desa yang menusuk hidung publik. Warga yang sudah membayar dana PTS melalui PBH LIN justru dipermainkan, diputar-putar, dan diarahkan ke jalur buntu oleh trio penguasa desa: Kades Soeyoto, Sekdes Total Rustiawan, dan Ketua Pokmas Dhamar Pratama—anak kandung Kades sendiri.
Desa ini seolah berubah menjadi markas kecil kerajaan keluarga.
Bukan lagi pemerintahan desa, tapi dinasti mini yang mengendalikan anggaran, informasi, dan akses data seolah semua adalah milik pribadi.
Warga?
Hanya pion.
Dana PTSL?
Seperti kas rumah tangga.
PBH LIN: “INI BUKAN PENYIMPANGAN. INI KEJAHATAN PUBLIK YANG TERORGANISIR!”
PBH Lembaga Investigasi Negara menilai pola yang terjadi terlalu rapi untuk disebut kebetulan:
Warga dipingpong
Tidak ada kejelasan alur
Dokumen ditahan
Kades menghindar
Sekdes melempem
Ketua Pokmas (anak Kades) memegang kuasa penuh atas data
Ini bukan lagi maladministrasi, tapi modus profesional menutupi aliran dana.
Semua pintu dikunci dari dalam.
Semua jawaban selalu kabur.
Semua permintaan warga selalu terhalang.
Lalu muncul pertanyaan masyarakat:
“Kenapa ketua Pokmas harus ANAK KADES sendiri? Apa tidak ada manusia lain di desa itu?”
PBH LIN menyebut ini sebagai indikasi nepotisme brutal, yang hanya muncul ketika kekuasaan mulai disalahgunakan secara telanjang.
WANGI KEJAHATAN MULAI TERCIUM — BUKAN LAGI ABU-ABU, TAPI SUDAH MERAH MENYALA
Dengan besarnya dana dari 9 titik PTSL yang sudah masuk, transparansi seharusnya menjadi kewajiban, bukan sesuatu yang harus dipaksa.
Namun kenyataannya:
Setiap warga yang bertanya malah ditarik masuk ke labirin.
Dari Kades → dilempar ke Sekdes → dilempar lagi ke Pokmas → kembali lagi tanpa jawaban.
Ini pola klasik:
“Putar, bingungkan, hilangkan jejak.”
PBH LIN menduga kuat bahwa:
Dana PTSL tidak dikelola sesuai prosedur
Ada unsur penyembunyian data
Pokmas dibuat sebagai “pagar” untuk melindungi kepentingan keluarga
Ada upaya menghalangi warga penerima kuasa
⚖️ PASAL-PASAL PIDANA YANG SIAP MENYERET MEREKA TANPA AMPUN
Jika penyimpangan ini terbukti, para pelaku bisa dikenakan pasal paling mematikan dalam hukum korupsi:
Pasal 2 UU Tipikor
Memperkaya diri/kelompok merugikan keuangan negara.
➡ Penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
➡ Penjara 20 tahun + denda Rp1 miliar.
Pasal 8 UU Tipikor
Pegawai negeri yang menggelapkan uang negara.
➡ Penjara 20 tahun.
Pasal 12 e UU Tipikor
Meminta uang terkait jabatan (pemerasan berkedok).
➡ Penjara seumur hidup.
Pasal 55 KUHP
Semua yang turut serta melakukan tindak pidana ikut bertanggung jawab —
Kades, Sekdes, Pokmas: tidak ada yang lolos.
UU Administrasi Pemerintahan
Larangan konflik kepentingan & nepotisme.
PBH LIN SIAP LEDAKKAN KASUS INI KE MEJA HUKUM
PBH LIN memberikan ultimatum keras:
“Jika Pemerintah Desa Plaosan tetap main kucing-kucingan, kami akan buka semua aibnya sampai ke akar. Tidak peduli siapa yang terlibat.”
Mereka siap:
Melaporkan ke Polres
Mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri
Meminta audit Inspektorat
Menggiring kasus ini ke APIP Kemendagri
Jika ada unsur kerugian negara → KPK harus turun
Tidak ada lagi negosiasi.
Tidak ada lagi toleransi.
SIAPA PUN YANG MERAMPOK HAK RAKYAT AKAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM — TANPA BELAS KASIH
Warga sudah membayar dengan uang nyata, tapi dibalas dengan kebohongan sistematis.
Desa boleh kecil.
Tapi hukum tidak pernah kecil.
Ketika aparat desa bermain api, maka PBH LIN siap menjadi bensin yang menampilkan apinya ke publik.
Ini bukan akhir cerita. Ini baru pembuka babak kejatuhan.













