Skandal Tanah Bengkok Dampit, Oknum Diduga Nikmati Hasil Bertahun-tahun

Malang, lembagainvestigasinegara.com – Dugaan penggelapan hasil pengelolaan tanah bengkok di Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali mencuat setelah muncul kesaksian baru dari sejumlah pihak yang mengaku mengetahui praktik tersebut.

Kasus yang disebut telah berlangsung lama ini dinilai belum tersentuh proses hukum secara tuntas.

Menjelang waktu magrib, dua orang mendatangi kantor Lembaga Investigasi Negara (LIN) untuk memberikan klarifikasi serta membuka keterangan baru terkait pengelolaan tanah bengkok yang diduga tidak transparan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan data dan menemui beberapa narasumber, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Salah satu narasumber mengungkapkan bahwa para pengurus RT sempat dimintai iuran dengan nominal sekitar Rp2 juta per RT dengan alasan untuk biaya perjuangan dan pembangunan.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan liar yang berkedok kepentingan pembangunan, sehingga memperkeruh penanganan persoalan tanah bengkok di wilayah tersebut.

Dari hasil penelusuran sementara, dugaan mengarah kepada dua oknum yang pernah menjabat dalam kurun waktu cukup lama, masing-masing sekitar 12 tahun dan 9 tahun.

Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan hasil pengelolaan tanah bengkok selama masa jabatan, bahkan disebut meminta iuran kepada para pengelola dengan dalih pembangunan.

Selain itu, pengelolaan tanah bengkok diduga dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan pihak kelurahan maupun Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah terjadi kelalaian, pembiaran, atau bahkan kerja sama terselubung dalam pengelolaan aset tersebut.

Menurut keterangan narasumber, oknum yang disebut meminta sejumlah dana kepada para pengelola berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Namun praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta peraturan daerah setempat terkait pengelolaan keuangan dan aset desa atau kelurahan.

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, antara lain Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena berpotensi merugikan keuangan desa atau negara.

Selain sanksi pidana, pihak yang terlibat juga dapat diwajibkan mengganti kerugian atas hasil tanah bengkok yang tidak disetorkan selama ini. Perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan tanpa legalitas yang sah juga dapat dinyatakan batal demi hukum.

Lembaga Investigasi Negara mendorong Pemerintah Kabupaten Malang bersama aparat penegak hukum, termasuk Polres Malang, untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Mereka juga meminta agar praktik penggarapan dan sewa-menyewa tanpa dasar hukum dihentikan, serta hasil temuan di lapangan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Pihak LIN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dari pihak berwenang.

(Oren – LIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *