SPPD DPRD Pangkalpinang Disorot: Anggaran Diduga Fantastis, LIN Babel Desak Audit

PANGKALPINANG, Buserinvestigasi.id – Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Pangkalpinang justru menjadi sorotan tajam. Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para wakil rakyat itu disebut mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang dan secara total diduga menembus angka puluhan miliar rupiah.

Kondisi tersebut memicu kritik dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung (DPD LIN Babel). Organisasi tersebut menilai besarnya anggaran perjalanan dinas itu perlu diaudit secara terbuka karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Ketua DPD LIN Babel, Ahmad, mengatakan penggunaan anggaran negara dengan nilai fantastis tanpa transparansi berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

Anggaran SPPD yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah sangat janggal jika tidak disertai audit dan keterbukaan kepada publik. Tanpa transparansi, potensi rekayasa anggaran, mark-up hingga perjalanan dinas fiktif tidak bisa dikesampingkan,” ujar Ahmad, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Terlebih, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tekanan, termasuk sulitnya lapangan pekerjaan.

LIN Babel juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Hingga kini, publik disebut belum memperoleh laporan rinci mengenai tujuan perjalanan, durasi kegiatan, serta hasil atau manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban lembaga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ahmad menegaskan, apabila dalam penggunaan anggaran tersebut ditemukan indikasi perjalanan dinas fiktif atau penggelembungan anggaran, maka hal tersebut dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika ada indikasi fiktif atau mark-up, itu bukan lagi persoalan administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.

DPD LIN Babel pun mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara serius terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang.

Selain itu, organisasi tersebut menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas bersama jajaran pengurus di tingkat kabupaten dan kota.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini agar penggunaan anggaran publik benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ahmad.

Sementara itu, tim investigasi DPD LIN Babel bersama DPC LIN Pangkalpinang berencana melakukan penelusuran lebih lanjut serta mengupayakan konfirmasi kepada pihak DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

(Tim Investigasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *